Aceh Tenggara, inakor.id — Muhammad Saleh Selian, Aktivis LIRA mengatakan, eksekusi Tanah dan Bangunan oleh PN Kutacane Sudah Benar dan Sesuai Hukum berdasarkan penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023.
Didalam penetapan itu disebutkan, kata aktivis LIRA, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, telah membaca : Surat Permohonan pemohon eksekusi tanggal 21 Februari 2024 dari Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :03/SKK/EKSEKUSI/PH/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum tanggal 29 Januari 2024 dengan Register Nomor :
W1.U16/SK/5/HK.03/1/2024 yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, dalam permohonan eksekusi antara : RASIDIN, Semula sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekovensi Sekarang Sebagai Pemohon Eksekusi; LAWAN
MUHAMMAD DEDEK, Dkk. Semula sebagai Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Tergugat/ Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi Sekarang Sebagai Para Termohon Eksekusi.
Telah membaca pula :
1) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 2/Pdt. Eks/2024/PN Ktn tanggal 20 Juni 2024 Tentang Aanmaning;
2) Berita Acara Tegoran / Aanmaning Nomor 2/Pdt. Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor
15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023 tanggal 4 Juli 2024, 11 Juli 2024, 25 Juli 2024;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon Eksekusi, sesuai
dengan Penetapan Nomor 2/Pdt. Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023, tanggal 20 Juni 2024, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri
Kutacane untuk menunjuk salah seorang Jurusita guna melakukan pemanggilan
Tegoran/Aanmaning dengan sah dan resmi kepada Para Termohon Eksekusi, agar supaya Para Termohon Eksekusi datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri
Kutacane untuk diberikan Tegoran/ Aanmaning agar dalam tempo 8 (delapan) hari
terhitung sejak diberikan Tegoran/Aanmaning memenuhi kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023;
Didalam penetapan itu juga disebutkan, kata Muhammad Saleh Selian. Menimbang, bahwa ternyata sampai dengan saat ini Para Termohon Eksekusi
belum juga memenuhi kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi, walaupun tenggang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang telah terlampaui, maka Pemohon Eksekusi sesuai dengan suratnya tersebut diatas, telah memohon untuk pelaksanaan Eksekusi atas objek tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Negeri
Kutacane berpendapat bahwa permohonan dari Pemohon tersebut beralasan dan
berdasarkan hukum, oleh karena itu dapat dikabulkan.
Memperhatikan ketentuan pasal 195 ayat (1) H.I.R/ Jo. Pasal 197 HIR., serta
ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu;
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut diatas;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutacane dan jika ia berhalangan agar menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang Saksi yang sah menurut hukum, untuk melaksanakan Eksekusi;
a. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah dari Sebidang tanah seluas 1.669 m2 (Seribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kampung Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam,
Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi Aceh. Yang mana dari keseluruhan luas
tanah tersebut telah dikeluarkan atau dilepaskan seluas lebih kurang 150 (seratus lima puluh meter persegi) untuk kepentingan fasilitas umum, sehingga luas tanah adalah lebih kurang 1519 m2 (Seribu lima ratus sembilan belas meter persegi)
berikut segala sesuatu yang berada diatas tanah berupa tanaman dan bangunan dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Namsin Husin Barat;
– Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kutacane-Medan;
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pekarangan Jakarib.HB;.
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pekarangan Ida;
b. Memerintahkan dan menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan
pihak-pihak lain untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara, pungkas Aktivis LIRA mengakhiri. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan