Aceh Tenggara, inakor.id — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutacane diduga telah berbuat sewenang-wenang dan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena telah menerbitkan surat Nomor 109 PAN.PN.W1-U16/HK.02/V/2025 perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Riil, tanggal 15 Mei 2025 ditengah upaya hukum berupa gugatan Perlawanan/Bantahan pihak ketiga (derden verzet) sedang ditempuh oleh pelapor selaku pihak yang berkepentingan langsung terhadap objek yang akan dieksekusi, demikian dikatakan kuasa hukum pelapor Sufriadi, SH, SHI, MH kepada sejumlah awak media dilokasi eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di depan pendopo Bupati Aceh Tenggara, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut kuasa hukum pelapor mengatakan, surat Ketua PN Kutacane perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Riil itu sendiri pada pokoknya berisi informasi (pemberitahuan) bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn tanggal 14 Juni 2022 berupa eksekusi riil terhadap objek berupa tanah dan bangunan, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Surat Ketua PN Kutacane itu sangat merugikan pelapor dan keluarganya yang memiliki hak atas tanah objek eksekusi dan saat ini sedang memperjuangkan haknya itu melalui gugatan derden verzet, dan potensial akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar jika eksekusi rill itu betul dilaksanakan pada jadwal yang telah ditentukan tersebut, jelas Sufriadi, SH, SHI, MH.
Sufriadi menjelaskan kronologis atau kasus posisi. Bahwa objek tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutacane merupakan harta waris yang berstatus milik bersama ahli waris dari almarhum Namsin Husin Barat, termasuk klien tersebut yang telah ditegaskan oleh dokumen Mahkamah Syar’iyah Kutacane berupa Akta Perdamaian sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 326/Pdt.G/2021/MS.KC tanggal 26 Januari 2022.
Dikatakan, munculnya persoalan bermula dari perbuatan salah satu ahli waris bernama Muhammad Dedek yang secara sepihak mengalihkan tanah waris kepada pihak lain bernama Rasidin alias Siden, yang singkatnya berujung pada sengketa diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kutacane. Perkara dimaksud telah inkrach berdasarkan Putusan
Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN Ktn tanggal 14 Juni 2022 jo. Putusan Nomor: 72/Pdt/2022/PT BNA jo. Putusan Nomor 3141 K/PDT/2023.
Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, SH, MH kemudian menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn tanggal 20 Juni 2024, dimana penetapan itu telah digugat perlawanan pihak ketiga (derden verzet) oleh salah satu ahli waris bernama Elfitra Irwan, namun dengan materi pokok gugatan bahwa objek sedang “disewakan” kepada pihak lain. Perkara tersebut telah diputus hingga tingkat banding melalui Putusan Nomor 10/Pdt.Bth/2024/PN Ktn jo. Nomor 31/PDT/2025/PT BNA tanggal 8 Mei 2025, dan saat ini tengah bersiap menempuh Kasasi (belum inkracht), jelas kuasa hukum pelapor.
Setelah mengetahui perkara tersebut dimana harta waris telah dialihkan secara sepihak oleh salah satu ahli waris kepada orang lain, telah menjadi objek sengketa dan akan dieksekusi, klien kami Hj. Latifah Hanum, Drh. Jalaluddin dan Hj.Nurwasita Yudha yang juga berhak atas objek tanah tersebut telah menempuh upaya hukum dan sedang berjalan hingga saat ini, yaitu: Perkara Nomor: 12/Pdt.Bth/2025/PN Ktn, teregister di Pengadilan Negeri Kutacane, yang pada pokoknya berisi bantahan/perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn. Saat ini telah memasuki agenda Sidang Pertama.
Kemudian, Perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/MS.KC, teregister di Mahkamah Syar’iyah Kutacane, dalam perkara sengketa waris yang pada pokoknya mempersoalkan pengalihan harta waris tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris. Saat ini telah memasuki agenda Mediasi.
Disamping itu, kata pengacara pelapor Sufriadi, SH, SHI, MH, kami juga telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, tertanggal 16 April 2025 perihal: Keberatan Pelaksanaan Eksekusi dan surat tertanggal 16 Mei 2025 perihal: Permohonan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn, masing-masing dengan alasan karena terdapat upaya hukum yang sedang berjalan dan sekaligus meminta agar eksekusi ditangguhkan (pending) hingga perkara selesai dan berstatus inkracht.
Ironisnya, sejumlah upaya hukum itu ternyata TIDAK DIHIRAUKAN oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Ade Yusuf, SH, MH yang justru menerbitkan surat Nomor 109/PAN.PN.W1-U16/HK.02/V/2025 perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Riil, kata Sufriadi.
Dalam kedudukan sebagai pihak ketiga yang sedang melakukan upaya (derden verzet), klien kami tersebut sungguh telah sangat dirugikan atas penerbitan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn oleh Ketua PN Kutacane dan potensial akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar jika eksekusi rill dilakukan sebagaimana dimaksud surat Nomor 109/PAN.PN.W1-U16/HK.02/V/2025 yang telah mengagendakan eksekusi dimaksud akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Dengan kedudukan kami sebagai pihak yang sedang menempuh upaya hukum dan memperjuangkan haknya dengan landasan dan cara-cara yang dibenarkan secara hukum, kami telah beberapa kali menyampaikan permohonan agar eksekusi tersebut di pending demi memberi kesempatan kepada kami untuk menguji kebenaran hak kami atas tanah objek eksekusi. Maka, demikian pula halnya kepada yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kiranya kami berharap dapat menjembatani maksud kami tersebut, terutama kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, demi penghargaan terhadap hukum yang berlaku serta hak warga masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya tersebut, pungkas pengacara ahli waris Sufriadi mengakhiri.
Hingga berita ini dikirimkan kepada redaksi, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kutacane sedang berlangsung dan eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari para keluarga ahli waris, sedangkan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kutacane tetap melakukan eksekusi yang membuat keadaan menjadi kisruh.
Awak media inakor.id sempat meminta tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Ade Yusuf terkait dituding melakukan eksekusi sewenang-Wenang, namun Ketua Pengadilan Negeri Kutacane mengatakan, nanti saja dan sudah banyak yang melaporkan saya ke Jakarta, kata Ade Yusuf, SH, MH sembari pergi meninggalkan para awak media. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan