Kota Bandung, INAKOR.ID – Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati menegaskan, relokasi sementara murid-murid SLB ke Cicendo di lakukan atas dasar pertimbangan keselamatan. Gedung tempat belajar mereka di rencanakan akan di lakukan penataan dan pembersihan.

“Penataan ruangan dan rehabilitasi di lakukan agar ruang-ruang yang ada bisa lebih aman dan layak di gunakan oleh anak-anak. Ini demi keselamatan bersama,” jelas Sri Harijati, Senin 19 Mei 2025.

banner 336x280

Bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sentra Wyata Guna di pastikan tetap di gunakan sesuai fungsi semula. Tidak ada perubahan atau alih fungsi terhadap gedung tersebut.

Sementara itu, Sekolah Rakyat akan menempati gedung lain di dalam kompleks Wyata Guna. Gedung tersebut tengah menjalani rehabilitasi, khususnya pada bagian atap. Dan akan di siapkan menjadi empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.

Sedangkan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan tidak ada pembongkaran. Atau perubahan struktur bangunan.

“Rehabilitasi terakhir memang di lakukan tahun 1996, dan kini hanya di lakukan pembersihan serta pemeliharaan,” ujar Bambang

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung. Jika IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih berlaku.

“Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak di perlukan pengajuan PBG baru,” jelasnya.

Dengan perkembangan ini, anak-anak SLB akan segera di kembalikan ke ruang belajar semula setelah proses pembersihan selesai di lakukan. Tidak ada perubahan fungsi atau tata ruang yang berarti, termasuk asrama yang akan tetap digunakan seperti sebelumnya.

Keputusan ini di nilai sebagai solusi terbaik untuk berbagai pihak. Murid SLB dapat kembali belajar di lingkungan yang telah mereka kenal dan adaptasi. Sedangkan Sekolah Rakyat tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan bangunan terpisah di dalam area Wyata Guna.

Penataan yang di lakukan tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan, tanpa mengorbankan hak-hak anak berkebutuhan khusus.**

Surjana
Sumber: Diskominfo Kota Bandung.

banner 336x280