Aceh Tenggara, inakor.id — Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) diminta tutup tempat dugem dan tempat pesta narkoba di Sembekan Tanah Karo yang sangat meresahkan.
Lapo tuak Bang Gondrong di Sembekan Tanah Karo dijadikan tempat pesta narkoba setiap malam Rabu, malam Sabtu dan malam Minggu, Wati (46) seorang ibu rumah tangga warga Aceh Tenggara yang mengaku suaminya sering pergi dugem dan pesta narkoba di Lapo Tuak Bang Gondrong di Sembekan Tanah Karo tersebut, kepada inakor.id Sabtu (30/11/2024) di Kutacane.
Wati menambahkan, setiap malam Rabu, malam Sabtu dan malam Minggu banyak warga Aceh Tenggara yang pergi ke tempat dugem ilegal teraebut. Tempat dugem dan pesta narkoba itu terletak di wilayah perbatasan Aceh Tenggara – Sumatera Utara, tepatnya di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Lapo tuak Bang Gondrong itu kini dijadikan tempat pesta narkoba.
Saya minta kepada Kapoldasu agar segera menangkap dan menutup tempat dugem dan tempat pesta narkoba itu, saya menduga dibekingi oleh oknum aparat, pungkas Wati.
Seperti diketahui, lokasi tempat dugem itu di Sembekan. Pasalnya, tempat hiburan malam itu selama ini sangat meresahkan warga masyarakat setempat, informasi yang di himpun awak media di lokasi tersebut terus ramai dikunjungi oleh warga Aceh Tenggara setiap malam Rabu, malam Sabtu dan malam Minggu, rata-rata pengunjungnya warga dari masyarakat Aceh Tenggara, sebut salah satu tamu ditempat dugem itu yang enggan dipublikasikan jati dirinya.
Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat Aceh Tenggara berinisial FS kepada awak media, ia mengatakan, melalui media ini kami minta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tanah Karo untuk segera menutup lokasi tempat dugem dan tempat pesta narkoba tersebut, pinta FS.
FS menambahkan, kita berharap kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera menindak siapapun oknum yang membekingi tempat pesta narkoba ilegal itu, kata FS.
“Informasi yang diterima awak media, bahkan ada oknum dari pihak Polres Tanah Karo yang diduga kuat menjadi beking tempat lokasi hiburan tersebut, seraya berharap kepada Kapoldasu agar segera menindak oknum Polisi yang terlibat maraknya peredaran narkoba ditempat dugem ilegal tersebut, pungkas FS mengakhiri keterangannya.
Jaman alias Bang Gondrong yang disebut-sebut pemilik kafe Lapo tuak yang diduga dijadikan tempat dugem dan pesta narkoba di Sembekan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo ketika dikirimkan pesan konfirmasi melalui nomor WhatsAppnya, walaupun pesan konfirmasi tersebut terlihat telah dibaca, namun Jaman alias Bang Gondrong tidak membalas. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan