Tangerang inakor.id – Pengerjaan proyek paving yang berada di kp.Cayur RT.004 RW.001 Desa.Rancailat kec.kresek Kab.tangerang-Banten Diduga tidak transparan, pasalnya di lokasi proyek pembangunan ini Tanpa dipasangNya Papan Nama sehingga menimbulkan dugaan masyarakat sebagai Proyek Siluman, Rabu 13 Nov 2024.
Menurut pntauan Samsul (waka sekjen) LSM INAKOR dpd kab.tangerang di lokasi atas informasi masyarakat yang menduga pekerjaan pemasang paving blok tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek tersebut.
Dengan demikian pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan dilokasi proyek, seharusnya tertulis kontraktor pelaksana serta nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya,
Jika tidak bisa diindikasikan sebagai tidak mengindahkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP).
Hal tersebut menimbulkan Pertanyaan Publik Salah satu warga d lokasi proyek mengatakan, Saya sebagai warga disini, saya tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana atau kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarnya,”
(/Red/Samsul)



Tinggalkan Balasan