PALU, inakor.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar rekonstruksi kasus kematian Bayu Adityawan, dengan tersangka Bripda CH dan Bripda M. Rekonstruksi berlangsung di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Palu, pada Jumat (8/11/2024).

Sebanyak 29 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan peristiwa yang berujung pada kematian Bayu, seorang tahanan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Jumat (13/9/2024).

banner 336x280

Kompol Ferdinand E Numbery, Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulteng, menjelaskan bahwa rekonstruksi mencakup seluruh rangkaian kejadian, mulai dari awal hingga saat kematian Bayu.

“Adegan yang diperagakan menguatkan keterangan tersangka serta temuan autopsi yang menunjukkan adanya pukulan dan tendangan ke arah dada, menyebabkan dampak fatal pada korban,” katanya.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa Bayu meninggal akibat kekerasan tumpul di sisi kanan tubuh, mengakibatkan patah pada tulang iga kelima di bagian depan.

Kondisi ini menyebabkan paru-paru kanan robek, dengan darah dan udara terkumpul di rongga dada sehingga paru-paru mengempis.

Kompol Ferdinand menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian akhir dari proses penyidikan sebelum berkas perkara beserta tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum keluarga Bayu, Nasir Said, menyatakan bahwa rekonstruksi ini mendukung hasil autopsi, yang menunjukkan adanya kerusakan tulang iga kanan akibat tekanan lutut dari tersangka. Nasir menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini, termasuk menyoroti kejanggalan dalam penetapan status tersangka pada almarhum Bayu selama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum.

Ia juga menyoroti tindakan penyidik yang mengambil foto Bayu saat diserahkan ke Tahti dan mengirimkan foto tersebut kepada pelapor, tindakan yang dinilai mengganggu netralitas penyidikan.

Menurutnya, penyampaian perkembangan kasus seharusnya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Adik almarhum Bayu, Arum Sari, menyatakan bahwa keluarga akan terus memperjuangkan keadilan atas kematian kakaknya.

Selain itu, Nasir Said menyayangkan Kapolresta Palu yang belum menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tragis tersebut. (Jamal)

banner 336x280