Pangandaran, inakor.id – Berita sebelumnya, Ketidakkonsistenan Pjs Bupati kabupaten Pangandaran Drs. Benny Bachtiar, M.Si, dalam hal menyikapi permasalahan Defisit anggaran kabupaten Pangandaran, mendapat sorotan dari Koordinator Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) Kabupaten Pangandaran.

Tian Kadarisman, selaku Koordinator Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) Kabupaten Pangandaran, mengatakan, ketidakkonsistenan Drs. Benny Bachtiar, M.Si Pjs Bupati Kabupaten Pangandaran dalam menanggapi defisit kemarin muncul dalam berita salah satu media, Pjs Bupati Kabupaten Pangandaran mengatakan, tidak usah meminjam untuk melunasi defisit Pemda, tapi kemudian muncul lagi berita bahwa pinjaman itu diperlukan. Jadi statement yang mana ini? Jangan malah plin-plan. Masyarakat juga jadi bingung yang mana yang benar?

banner 336x280

“Memang ketika Pjs Bupati Pangandaran mengatakan tidak usah meminjam, anggapan masyarakat Pjs Bupati Pangandaran lebih pro ke Paslon 02 yang tidak akan meminjam dalam penangan Defisit, akan tetapi ketika muncul statement bahwa pinjaman itu di perlukan, dan pasti masyarakat juga menilai Pjs Bupati Pangandaran pro terhadap 01, yang akan menyelesaikan Defisit dengan pinjaman,” katanya terheran-heran kepada inakor.id, Minggu (03/11/2024).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Ikut Tanggapi Statemen Pjs Bupati Pangandaran

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa statemen pertama Pjs. Bupati Pangandaran terkait tidak pinjam, seolah memihak ke pasangan Paslon No. 02.

“Kemudian selang beberapa hari berikutnya, memberikan pernyataan lagi bahwa pinjaman daerah tetap diperlukan. Ini menimbulkan polemik seolah Pjs berpihak ke Pasangan Nomor 01 yang dianggap mendukung Pemda untuk berhutang,” katanya kepada inakor.id via WA, Rabu (06/11/2024).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pjs. Bupati pangandaran sudah tepat, karena tugas Pjs Bupati Pangandaran adalah :

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
4. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Maka langkah yang dilakukan Pjs Bupati Pangandaran, sudah tepat sehingga tidak dianggap memihak ke salah satu paslon, baik 01 ataupun 02.

KNPI yang juga merupakan organisasi plat merah sebagai mitra pemerintah, maka memandang tentu secara objektif.

“Coba ditelaah dengan seksama, dengan hati sejuk dan bijak tidak dengan emosi, karena ketika dipernyataan pertama adalah pemerintah tak perlu berhutang, untuk membangun daerah memang langkah itu sudah benar dengan kondisi keuangan pangandaran,” terang Wahyu

Lebih lanjut Wahyu Hidayat mengatakan, hari ini lebih baik efektif efisien tidak usah berhutang untuk membangun dan di pernyataan kedua sebenarnya, menyempurnakan.

“Karena dipernyataan kedua, bahwa pinjaman daerah tetap diperlukan untuk pelayanan publik dan dalam penjelasannya Pjs Bupati Pangandaran menerangkan kondisi keuangan Pangandaran yang hari ini tidak baik baik saja,” tuturnya

Artinya kesimpulannya apa? tidak perlu berhutang untuk pembangunan, tapi diperlukan pinjaman untuk pelayanan masyarakat.

“Pelayanan dalam hal ini apa? yaitu urusan wajib pelayanan dasar misalkan pendidikan dan kesehatan. Apa yang terjadi jika terjadi kekosongan anggaran di kedua urusan wajib tersebut dan apa jadinya jika kesehatan tidak berjalan dengan semestinya? Dan pendidikan tidak berjalan dengan semestinya, tentu akan ada kekacauan dan akan sangat berdampak bagi masyarakat pangandaran,” ujar Wahyu Hidayat

Kemudian Wahyu menjelaskan, sedangkan pembangunan kan tidak masuk wajib urusan dasar, memang perlu pembangunan tapi dengan kondisi keuangan hari ini lebih baik untuk ditunda terlebih dahulu dan tidak perlu berhutang untuk membangun.

“Adapun mau dilakukan hutang daerah ataupun tidak itu dilakukan untuk pemerintahan sekarang itu sah-sah saja. Selagi disetujui oleh DPRD, karena memang menurut amanah UU No. 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah memerlukan persetujuan DPRD, nanti silahkan saja Pjs bersama DPRD untuk dibahas. Apakah perlu dilakukan berhutang atau tidak? Karena ada kewenangan Pjs di situ. Itupun belum tentu d setujui karena masih harus diusulkan lagi dan mendapat persetujuan 3 Menteri yaitu mentri Keuangan Menteri dalam negeri dan Bappenas/ Menteri ATR BPN,” paparnya

Tidak usahlah hal itu menjadi perdebatan, karena apapun yang dilakukan tentu untuk kebaikan masyarakat kabupaten Pangandaran. Mau berhutang atau tidak, yang penting masyarakat kabupaten pangandaran tidak dirugikan. Adapun kedua belah pihak calon mau berhutang atau tidak itu tergantung bagaimana masyarakat nanti memberikan pilihan silahkan masyarakat kabupaten Pangandaran.

“Sudah cerdas pandai menentukan, pilihan mana yang terbaik untuk kabupaten Pangandaran dimasa yang akan datang. Intinya harus isi momen pilkada ini dengan riang gembira tanpa ada perpecahan diantara masyarakat,” tutup Wahyu Hidayat (*)

banner 336x280