PALU, inakor.id – Penyitaan Barang Bukti
Uang Tunai sejumlah IDR 3.094.344.295,-
(tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Kejati Sulteng : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr Bambang Hariyanto, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, S.H. M.H., dan Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H, melaksanakan konfrensi pers terkait perkembangan penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022, Senin, (14/10/2024), bertempat di ruang Press Confrence Comand Center Kejati Sulteng;

banner 336x280

Kajati dalam kesempatan itu mengungkapkan perkembangan penyidikan perkara tersebut yang disertai penyitaan barang bukti, berupa uang tunai sebanyak IDR. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah)

Barang bukti berupa uang itu, disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji, berdasarkan Sprint Penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024., tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) dan Fuad Zubaidi (FZ) dalam kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar IDR 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah). Jamal

banner 336x280