Pangandaran, inakor.id – Berita sebelumnya, Ketidakjelasan pelaksanaan MUSDA DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, sejumlah DPK dan OKP meminta DPD Provinsi Jawa Barat mengambil alih kepengurusan KNPI Kabupaten Pangandaran untuk kepentingan Musyawarah Daerah (MUSDA).

Ketua DPK KNPI Parigi, Tian Kadarisman, mengatakan, Musyawarah Daerah (Musda) harus tetap dilaksanakan melihat Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP. 83/KNPI-JB/VII/2021, sudah habis bahkan sudah ada surat Surat Himbauan dari DPD KNPI Jabar.

banner 336x280

“Kemarin kami sudah melaksanakan Rapimpurda guna melaksanakan Musda KNPI Pangandaran,” katanya kepada inakor.id via WA, Minggu (29/09/2024).

Menurutnya, Rapimpurda adalah rapat untuk menentukan waktu pelaksanaan Musda. Peserta Rapimpurda kemarin sudah membahas sidang komisi, dan forum sepakat untuk pelaksaan Musda pada tanggal 24 September tahun 2024. Namun tidak diindahkan dan sampai saat ini masih belum jelas terkait pelaksanan Musda ini.

DPD KNPI Kabupaten Pangandaran berpendapat ditundanya dengan alasan, jika Musda digelar pada saat Pilkada maka akan rawan terjadi gesekan dan akan berpotensi ricuh.

“Menurut kami hal itu tidak menjadi alasana yang urgent untuk menunda Musda ada yang lebih urgent dari itu, yaitu keberlangsungan KNPI di Kabupaten Pangandaran. Sejatinya Musda dengan Pilkada tidak ada korelasinya apalagi jika dikaitkan dengan keributan. Sayang sekali jika KNPI dianggap berpotensi seperti itu,” tutur Tian

Kabid Sosial dan Hankam SAPMA Kabupaten Pangandaran Nur Zimal, Mau Dikemanakan Marwah DPD KNPI Kabupaten Pangandaran?

Nur Zimal Kabid Sosial dan Hankam SAPMA Kabupaten Pangandaran berpendapat,
KNPI adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), untuk hal seperti ini tidak rasional sikap yang dilakukan DPD KNPI Kabupaten Pangandaran ketika Musda DPD KNPI Kabupaten Pangandaran diambil alih oleh DPD KNPI Provinsi Jawa Barat.

“Ini sudah menyalahi aturan, seharusnya mentaati prosedur yang sudah tercantum atau telah ditentukan. Walaupun dengan adanya berbagai alasan terkait kondusifitas di lapangan, seharusnya mau tidak mau harus di lakukan di kabupaten sendiri terkait Musda DPD KNPI Kabupaten Pangandaran,” katanya kepada inakor.id via WA.

Menurutnya ini sudah menjadi sebuah lelucon, karena pada dasarnya sudah cacat konstitusi.

“Marwah DPD KNPI Kabupaten Pangandaran ke depannya mau dikemanakan, ketika Musda saja diambil alih oleh provinsi? Jangan hanya sekedar menerima manisnya saja ketika ada pahitnya dinamika politik. Tidak ada pertanggungjawaban, karena ini sudah menjadi bagian dari konsekuensi pemimpin harus siap menanggung segala resiko keseluruhan,” tandas Nur Zimal

Nur Zimal berharap, siapapun nanti yang terpilih menjadi pimpinan melanjutkan estafet kepemimpinan DPD KNPI Kabupaten Pangandaran.

“Harus terstruktur masif dan kondusif dari berbagai hal,” pungkasnya (*)

banner 336x280