Kejati Sulteng: Tersangka Kasus Korupsi Alat Laboratorium FK Untad, Satu Ditahan, Satu Pingsan

PALU, inakor.id – Fuad Zubaidi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu menggunakan kursi roda setelah pingsan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Senin (23/9/2024) sore.

Fuad merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pendidikan di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) tahun 2022. Tersangka lainnya, Tri Purnomo, Direktur CV Satria Bayu Aji (SBA), langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palu usai pemeriksaan.

banner 336x280

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian., S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan terhadap Tri Purnomo akan berlangsung selama 20 hari, dari 23 September hingga 12 Oktober 2024. Sementara Fuad, yang sempat pingsan, masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium FK Untad dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,09 miliar, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Kasus bermula dari pengajuan pengadaan 105 alat laboratorium oleh Dekan FK Untad pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp13,05 miliar. Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan penawaran sebesar Rp12,45 miliar. Namun, hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan barang yang dipesan.

Setelah pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai spesifikasi, ditemukan bahwa total harga hanya Rp5,40 miliar, jauh di bawah nilai kontrak, yang mengarah pada dugaan mark up sebesar Rp7,04 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *