Pangandaran, inakor id – Berita sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran menyalurkan insentif Ketua RT, RW dan Linmas di IC, Pananjung, Pangandaran, Jabar, Senin (16/09/2024).
Turut hadir di acara tersebut Kepala Dinsos PMD, Citra Pitriyami calon Bupati dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari partai PDI Perjuangan.
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata secara simbolis memberikan penyaluran insentif secara simbolis.
Diketahui ada 5 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran yang diberikan insentif untuk Ketua RT, RW dan Linmas yakni, Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran dan Sidamulih.
Aktivis Mahasiswa Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman menilai, pembagian insentif di ujung masa jabatan Bupati Kabupaten Pangandaran dan diketahui beliau sekarang maju sebagai calon Gubernur Provinsi Jawa Barat. Yang lebih mencolok lagi saat pembagian insentif ini didampingi oleh Calon Bupati Kabupaten Pangandaran dan jelas ini sarat dengan konflik kepentingan.
“Hal ini mengingat keduanya akan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan turut hadir para anggota DPRD kabupaten Pangandaran dari partai PDIP juga, sudah kebayang kan,” katanya kepada inakor.id via WA
Menurutnya, langkah baik dari bupati Pangandaran dengan menyalurkan insentif RT, RW, dan Linmas, sudah lama juga.
“Mereka tidak dibayar oleh pemda Pangandaran kan itu adalah salah satu janji dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran periode yang sekarang. Itu juga baru 5 Kecamatan kan, ada 5 kecamatan lagi yang memang harus sama dengan apa yang diterima oleh 5 kecamatan sebelumnnya terkait menyalurkan insentif Ketua RT, RW, dan Linmas,” ujar Tian
Ini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Melalui Kadiv HP2HM Ade Adjat Sudrajat
Menurut Ade Adjat Sudrajat selaku Kadiv HP2HM Bawaslu Kabupaten Pangandaran, tidak ditemukan pelanggaran dikarenakan Citra Pitriyami kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Itu kalau saya lihat itu kan difoto bukan hanya pasangan calon, kalau Bawaslu melihatnya itu ada bupati kemudian ada anggota dewan. Anggota dewan itu termasuk di dalamnya ada anggota dewan yang didaftarkan ke KPU sebagai calon bupati,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/09/2024).
Sepengetahuan ia, yang bersangkutan (Citra, red) masih anggota dewan jadi ada hak anggota dewan.
“Fungsi anggota dewan kan, budgeting, legislasi dan kontrol pengawasan,” tutur Ade
Dalam kondisi saat ini statusnya (Citra, red) masih bakal calon. Jadi kalau bakal calon masih ada dua kemungkinan, apakah ditetapkan atau tidak?
“Sehingga kami tidak bisa menerapkan UU Pemilu kepada mereka, karena statusnya masih bakal calon,” jelas Ade
Ade menambahkan, sekarang bakal calon bupati masih tahap sosialisasi.
“Masih bebas melakukan sosialisasi,” imbuhnya
Ketika ditanya Bawaslu saat ini belum ada fungsinya, Ade menjawab Bawaslu itu yang diawasi itu banyak, salah satunya pencalonannya.
“Pencalonan kami awasi betul. Mulai dari administrasinya, kami lakukan verifikasi faktual,” tandasnya (*)



Tinggalkan Balasan