MANADO,inakor.id – 9 September 2024. Berdasarkan tidak di respon dan di sikapinya Permohonan Informasi yang di layangkan Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi – DPD Minahasa LSM INAKOR kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa akhirnya sidang sengketa Informasi Publik di gelar di Komisi Informasi Sulawesi Utara.
Sebelumnya Ketua DPD Minahasa LSM Inakor bersama tim telah mendaftarkan penyelesaian sengketa kepada KIP Sulut tertanggal 12 Agustus 2024.
Pada sidang yang di selenggarakan pada senin 9 September 2024 sekitar pukul 12.30 wita ini Majelis Komisioner di ketuai Isman Momintan, SH, beserta anggota Andre Mongdong, S.Pd dan Wanda Turangan,S.Pd,M.Pd.
Pada saat persidangan berlangsung Ketua Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon dalam hal ini Kadis DLH Minahasa, apakah dokumen yang di minta Pemohon dalam hal ini Inakor Minahasa berupa laporan pertanggungjawaban penanganan enceng gondok, dan belanja pengadaan bahan bakar minyak jenis solar merupakan dokumen yang tidak bisa di berikan atau yang di kecualikan.
Drs.Vicky Kaloh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa selaku Termohon menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Komisioner, Termohon menyampaikan sudah berkonsultasi dengan Inspektorat Minahasa dan bagian hukum kalau dokumen dokumen seperti yang di mohonkan tidak boleh di berikan, kecuali kepada lembaga negara yang di beri kewenangan seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya mengkonsultasikan ini dengan Inspektorat dan bagian hukum mereka memang menyampaikan dokumen dokumen seperti ini memang tidak boleh di berikan kecuali oleh lembaga negara yang di beri kewenangan seperti APH dan Badan Pemeriksa Keuangan”. Ujar termohon menjawab pertanyaan Majelis Komisioner.
Ketua DPD Minahasa LSM INAKOR Darwin Najoan selaku pemohon menyampaikan, sebagai Pejabat Publik Kepala Dinas Lingkungan Hidup seharusnya paham terkait Keterbukaan Informasi Publik yang di atur dalam UU No 14 Tahun 2008.
“Akan lebih elok apabila argumentasi ada dasar hukumnya, bukan hanya katanya.. Yaa kita ikuti saja sidang lanjutannya, “Ujar Darwin.
“Fadly Arfah sebagai pemegang sertifikat kompetensi sektor antikorupsi yang juga adalah pihak Pemohon menyampaikan Indonesia adalah negara demokrasi di mana salah satu ciri dari demokrasi adalah keterbukaan, semua pengelolaan anggaran negara oleh badan badan publik harus di pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan berkewajiban menyampaikan secara berkala, agar sejalan dengan pasal 9 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Menanggapi apa yang disampaikan Kadis tentang informasi yang di minta oleh Inakor bahwa telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan bidang hukum,
Hendaknya Inspektorat dan bidang hukum harus memberikan informasi yang sebenar benarnya kepada masyarakat dan badan badan publik yang ada di Minahasa terkait dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,”Tutup Fadly kepada awak media.
(Tim Jaring).