GOWA,INAKOR,ID- Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung Parang melayangkan tiga laporan resmi secara berturut-turut kepada Bupati Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Laporan tersebut merupakan bentuk protes atas kegagalan berlarut yang dilakukan aparat pemerintahan tingkat bawah dalam menyelesaikan polemik pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dalam laporan yang dilayangkan ke Ombudsman Sulsel pada Senin, 19 Mei 2025, aliansi menyoroti kepemimpinan Kepala Lingkungan saat ini yang dinilai tidak lagi mencerminkan keteladanan publik, serta tidak pernah dievaluasi secara objektif dan transparan, meskipun telah menjabat selama lebih dari 15 tahun.

banner 336x280

“Masyarakat merasakan langsung penurunan mutu pelayanan. Tidak ada lagi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” tegas Danial, juru bicara aliansi.

Kondisi ini diperparah oleh tindakan Lurah Lembang Parang yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Lingkungan. Aliansi menilai langkah ini tidak memiliki dasar hukum, karena Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2011 tidak mengatur adanya mekanisme pemberian SP dalam proses evaluasi atau pemberhentian kepala lingkungan.

“Penerbitan SP oleh kelurahan adalah tindakan di luar aturan. Ini bukan solusi, justru memperkeruh dan memperpanjang konflik,” lanjut Danial.

Aliansi mengecam hal tersebut sebagai bentuk pembiaran, manipulasi prosedural, dan bukti dari ketidakbecusan pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan dalam merespons aspirasi warga. Mereka menilai tidak hanya Kepala Lingkungan, tetapi juga Lurah dan Camat Barombong harus dimintai pertanggungjawaban atas krisis kepemimpinan ini.

Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan tegas dalam laporannya ke Ombudsman, yang di antaranya meliputi:

• Investigasi menyeluruh terhadap kualitas dan kinerja pelayanan publik di Kampung Parang.

• Evaluasi dan pergantian Kepala Lingkungan secara objektif dan sesuai dengan aspirasi warga.

• Pencabutan kebijakan SP yang dinilai tidak sah karena bertentangan dengan Perda.

• Pengawasan ketat dan partisipatif dalam proses pergantian jabatan Kepala Lingkungan.

• Rekomendasi resmi dari Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Gowa agar bertindak tegas.

• Sanksi administratif bagi pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

Sebelum laporan ke Ombudsman, aliansi juga telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Gowa dan secara resmi melapor kepada Bupati Gowa sebagai otoritas tertinggi pemerintahan daerah. Mereka berharap laporan ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti secara profesional.

“Kami tidak mencari kegaduhan. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap rusaknya sistem pelayanan publik di lingkungan kami sendiri,” pungkas Danial.

Aliansi menegaskan bahwa gerakan mereka akan terus dikawal hingga ada kejelasan tindakan dari pihak berwenang. Mereka menyerukan agar proses penyelesaian konflik ini dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat(team Mnji)

banner 336x280