BONE,INAKOR,id – Dugaan kasus penggelapan hasil penjualan sapi yang terjadi di Dusun Takku, Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge jalan di tempat.
Korban yang sudah melaporkan kasus ini di Polsek Tellu Siatiinge sejak tanggal 28 Februari 2024 dengan bukti laporan dengan nomor.Lp 08/II/2024/Sulsel/Res Bone/Sek.Tellu Siattinge.
Ibu Darma yang menjadi korban menjelaskan kronologi mengatakan, bahwa pada bulan Juli 2022 Anwar mendatangi saya dengan maksud ingin menjualkan sapi milik saya.
Berselang beberapa hari Setelah terjadi kesepakatan Anwar mendatangi rumah saya untuk mengambil satu ekor sapi milik untuk di jual dengan harga 16 juta, dengan kesepakatan akan dibayarkan tanggal 30 Maret 2023.
Dihari yang sama Anwar menyuruh orang untuk mengambil sapi saya yang ada di rumah umbu sebanyak 3 ekor dengan harga jual tiga ekor sapi sebesar 45 juta.dan akan dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2023 disertai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Anwar,” kata Ibu Darma saat menjelaskan kronologinya.
Jadi ada 4 sapi yang diambil pelaku Anwar dengan total harga jual keseluruhan sebesar 61 juta langsung dibayar lunas.
Berselang satu Minggu waktu yang sudah disepakati atau yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung datang untuk melunasi pembayaran uang sapi yang sudah dijual oleh Anwar,” lanjut Bu Darma.
Berdasarkan kesepakatan untuk pembayaran akan dibayarkan Setelah sapi tersebut laku terjual, setelah satu Minggu kemudian saya mendapat kabar bahwa Pelaku atas nama Anwar sudah pergi meninggalkan kampung dengan membawa uang hasil penjualan sapi tersebut dengan Nilai kerugian 61 juta.
Diketahui sebelumnya pelaku sudah pernah ditahan oleh penyidik Polsek Tellu Siatiinge, namun dilepaskan kembali karena adanya penangguhan penahanan dari keluarga pelaku dengan tujuan untuk mencari uang untuk melunasi utangnya.
Dalam kasus ini, ibu Darma selaku korban merasa kecewa karena dalam proses penangguhan penahanan pelaku yang dilakukan secara tiba – tiba tanpa sepengetahuan dirinya.
“Untuk penagguhan penahanan kami tidak diberitahukan oleh penyidik selaku pelapor.dan berdasarkan informasi pelaku sudah tidak tinggal lagi dirumahnya.Bahkan keluarga yang menjadi penjamin juga tidak diketahui dimana keberadaannya,” ungkap Bu Darma saat diminta keterangannya, Selasa (23/10/2024).
Ia mengharapkan agar polsek Tellu Siatiing dalam hal ini penyidik yang menagani kasus ini segera menuntaskan laporan kami, demi tegaknya sebuah keadilan bagi masyarakat kecil yang berusaha untuk mencari keadilan, harapnya.
Sedangkan informasi terpisah dari penyidik setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa kami sekarang tetap berusaha mencari keberadaan lel. Anwar bersama anaknya, tiap hari kami mendatangi rumahnya baik pagi siang, malam, tengah malam memang sudah tidak tinggal lagi kami berusaha cari Nomor telponnya yang aktif tidak bisa dihubungi dan kami akan tetap memproses kasus ini.
Ditempat terpisah Dir.Investigasi Inakor Sulsel Asywar S.ST.,S.H, selaku kuasa pendamping korban berharap agar penyidik serius menangani perkara yang dilaporkan Bu Darma.
“Kami berharap agar Penyidik segera menuntaskan kasus tersebut, dan apabila Tersangka Anwar tidak di temukan maka orang menjamin untuk penangguhan segera dilakukan penahan sebagai pengganti dari tersangka Anwar berdasarkan pasal 31 KUHP dan pasal 33 PP Republik No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP,” harap Asywar.
Team Mnji



Tinggalkan Balasan