Pangandaran, inakor.id – BN salah satu tersangka yang diduga terlibat kasus Tipu Gelap akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pangandaran di wilayah Jawa Tengah. BN di tangkap tanpa ada perlawanan di kediaman saudaranya pada Jumat, (29/8/2025) malam.

Hal ini disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana dalam pesan WhatsApp, Sabtu, (30/8/2025).

banner 336x280

“Tadi malam telah ada upaya paksa dari tim Satreskrim mengamankan terduga pelaku BN. Mulai hari ini sudah ada penahanan berlaku sampai 20 hari kedepan,” katanya

Polres Pangandaran dalam kasus ini memastikan tidak berpotensi penambahan pelaku.

“Karena, hasil gelar perkara penetapan tersangkanya sebanyak empat orang,” tandas

Aiptu Yusdiana menjelaskan, BN ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekan lainnya yaitu, mantan pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN, DK dan MY. Mereka terjerat pasal 373 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lebih dari 5 tahun.

Lebih lanjut Aiptu Yusdiana mengatakan, keempat tersangka dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 430 juta.

 

Berita sebelumnya :https://inakor.id/4-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-polisi-dalam-kasus-tipu-gelap-3-orang-merupakan-eks-pegawai-bpbd-pangandaran/

 

(Agit Warganet)

banner 336x280