Aceh Tenggara, inakor.id — Terungkapnya fakta bahwa 19 dapur Makanan Bergizi Geratis (MBG) di Aceh Tenggara yang telah beroperasi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan adanya masalah serius dalam standar keamanan MBG di Aceh Tenggara.
Kondisi ini menegaskan bahwa jaminan keamanan Makanan Bergizi Geratis (MBG) tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus menjadi prioritas utama. Sertifikasi ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi nyata dari komitmen serius terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi penerima manfaat MBG di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepemilikan sertifikat ini membuktikan bahwa setiap dapur MBG yang telah beroperasi telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian.
Tujuan utama dari sertifikasi ini sangat jelas, yaitu menekan angka kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan dan meningkatkan jumlah TPP yang memiliki standar higiene yang baik. Proses ini didukung oleh Pedoman Pengawasan Higiene Sanitasi Pangan Berbasis Risiko (HSPBR) yang memungkinkan pemerintah melakukan inspeksi secara lebih efisien dan terfokus.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi MBG diterbitkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Proses penerbitan sertifikat ini tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum sertifikat diberikan, Kepala Dinas Kesehatan akan membentuk Tim Pemeriksa yang memiliki pengetahuan di bidang higiene sanitasi.
Sutrisno Koordinator Wilayah Makanan Bergizi Geratis Aceh Tenggara pada hari Jum’at (21/11/2025) melalui sambungan telepon sudah berjanji dengan wartawan inakor.id pada hari Senin (24/11/2025) akan meninjau langsung ke dapur-dapur MBG yang telah beroperasi di Aceh Tenggara, namun pada hari yang telah tentetukan, Sutrisno malah memblokir nomor WhatsApp wartawan inakor.id, sehingga Sutrisno tidak dapat dihubungi lagi.
Ironisnya, hingga hari ini nomor WhatsApp Sutrisno tidak dapat dihubungi, hal ini menambah kecurigaan, bahwasanya dapur Makanan Bergizi Geratis yang telah beroperasi di Aceh Tenggara diduga tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang benar.
Sedangkan beberapa hari yang lalu media ini telah memberitakan pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris yang meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) tidak boleh beroperasi sementara waktu demi menjaga kualitas Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan”, tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Namun terpantau hingga hari ini Rabu (26/11/2025) Makanan Bergizi Geratis di Aceh Tenggara masih terus beroperasi, walaupun belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi.[Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan