Aceh, Inakor.id – 1 Oktober 2023
Aceh Tenggara, joernalinakor.com – Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Semboyan KORPRI “Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri,” namun hal itu tak tampak pada KORPRI Pemkab Aceh Tenggara.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi (LSM-LPK), Datuk Raja Mat Dewa kepada media mengatakan, dana Operasional KORPRI Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022 diduga dikorupsi ratusan juta rupiah oleh Kepala Sekretariat KORPRI, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memanggil serta memeriksa Kepala Sekretariat KORPRI Pemkab Aceh Tenggara, ujar Ketua LPK kepada beberapa awak media di Kutacane, Minggu 1/10/2023.
Datuk Raja Mat Dewa mulai merincikan, pada tahun 2022 Pemkab Aceh Tenggara telah mengalokasikan dana kepada KORPRI sebesar Rp 281.000.000. Anggaran sebesar itu untuk operasional KORPRI yang terdiri dari biaya makan minum, rapat, tenaga jasa keamanan, sopir, kawat kabel TV, listrik dan internet serta kegiatan lainya, rincinya.
Lebih lanjut Datuk Raja Mat Dewa mengatakan, berdasarkan data yang kita pegang, pada tanggal 2 Maret 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara telah merealisasikan dana kepada KORPRI Aceh Tenggara sebesar Rp 50 Juta. Berikutnya pada tanggal 11 Maret 2022 kembali direalisasikan dana sebesar Rp. 31.602.000,-
Selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2022 Kepala Sekretariat KORPRI kembali menerima dana dari BPKD Agara sebesar Rp 50 Juta. Hal itu terus berlanjut pada tanggal 2 Agustus 2022 kembali menerima dana sebesar Rp 50 Juta. Penarikan yang ke 5 dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan dana sebesar Rp 50 Juta, sedangkan penarikan dana terakhir dilakukan pada tanggal 3 November 2022 dengan jumlah dana sebesar Rp 49.970.000, jelas Datuk Raja Mat Dewa.
Setelah lembaga kita mengkonfirmasi pengurus KORPRI Aceh Tenggara di kantornya, mereka mengatakan, di kantor KORPRI ini tidak pernah mendapatkan makan minum, rapat juga kita tidak ada pakai makan dan minum. Penjaga keamanan kita tidak ada, belanja suku cadang alat angkutan. Kita tidak punya angkutan buat apa beli alatnya. Jelas Datuk Raja Mat Dewa menirukan.
Berdasarkan dari hasil investigasi awal, kita patut menduga Kepala Sekretariat KORPRI Pemkab Aceh Tenggara diduga telah melakukan korupsi ratusan juta rupiah atas dana operasional KORPRI tersebut. Adapun yang kita duga dana yang telah dikorupsi Kepala Sekretariat KORPRI yaitu belanja nakan minum sebesar Rp.76.500.000., belanja suku cadang alat angkutan sebesar Rp. 25 Juta, jelas Datuk Raja Mat Dewa.
Selain itu, kata Datuk Raja Mat Dewa, dana untuk jasa keamanan sebesar Rp 10.500.000,- jasa tenaga supir sebesar Rp 15 Juta, jasa tenaga teknisi mekanik listrik sebesar Rp. 13.500.000., kawat/ faxmili/internet/tv berlangganan sebesar Rp.18.800.000. Dan belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp.40 Juta, kata Datuk Raja Mat Dewa.
Berdasarkan hal tersebut saya minta Kepada Yang Terhormat APH di Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa Kepala Sekretariat KORPRI Pemkab Aceh Tenggara tersebut, jika terbukti adanya korupsi yang dilakukan Kepala Sekretariat KORPRI maka harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agar ada efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh kepada instansi lain, pungkas Datuk Raja Mat Dewa mengakhiri.
Kepala Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikirimkan pesan konfirmasi untuk pemberitaan melalui aplikasi WhatsApp, Minggu 1/10/2023 sekira pukul 21.30 WIB, Sudarmi, SP menuliskan, ijin dinda saya lagi tugas ke luar Daerah setelah pulang abang nanti kita kompirmasi, jawab Kepala Sekretariat KORPRI Pemkab Aceh Tenggara itu singkat. [Amri Sinulingga]