MAKASSAR,INAKOR,ID – Asri Selaku ketua serikat pekerja Independen (SPIKERS) menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan dan kemajuan perusahaan. Kami menyadari bahwa tanpa kerja keras, dedikasi, dan komitmen para pekerja, tidak mungkin pengusaha atau perusahaan bisa tumbuh dan berkembang seperti sekarang.

Hari Buruh bukan hanya pengingat akan hak-hak pekerja, tetapi juga momentum untuk memperkuat hubungan yang adil dan saling menghargai antara pengusaha dan karyawan. Kami berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan memberikan kesempatan tumbuh bersama.

banner 336x280

Harusnya pengusaha dan serikat pekerja selaku mitra dalam dunia kerja harus terus bekerja sama membangun masa depan yang lebih baik bagi perusahaan, pekerja, dan masyarakat luas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ada Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dan saling menghargai atau menghormati antara pengusaha dan serikat pekerja seperti :

1.Hak Berserikat

Pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja secara bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

2.Kebebasan dan Kemandirian
Serikat pekerja bebas dan mandiri dari campur tangan pengusaha, pemerintah, atau pihak lain.

3.Fungsi Serikat Pekerja
Mewakili anggota dalam perundingan kerja, membela hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan sebagai mitra pengusaha.

4.Pembentukan Serikat
Dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh di satu perusahaan atau sektor tertentu.

5.Larangan Diskriminasi
Pengusaha dilarang menghalangi atau mendiskriminasi pekerja karena keanggotaannya dalam serikat.

Dalam kondisi saat ini yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global, digitalisasi, dan pasca-pandemi, harapan pekerja terhadap pengusaha umumnya mencakup hal-hal berikut:

1.Keamanan Kerja (Job Security):
Pekerja berharap tidak terjadi PHK sepihak dan ada kepastian status kerja, termasuk bagi pekerja kontrak dan outsourcing.

2.Upah Layak dan Adil:
Mereka menginginkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak serta penyesuaian terhadap inflasi dan kenaikan harga.

3.Kesejahteraan dan Tunjangan:
Harapan terhadap fasilitas seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan transportasi, makan, dan perumahan.

4.Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat:Terutama pasca-COVID-19, pekerja menuntut penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara konsisten.

5. Pengembangan Karier dan Pelatihan:
Adanya kesempatan pelatihan dan peningkatan keterampilan agar bisa mengikuti perkembangan teknologi dan industri.

6. Komunikasi yang Terbuka dan Adil:
Hubungan industrial yang harmonis, termasuk pelibatan serikat pekerja dalam pengambilan keputusan yang menyangkut karyawan.

7.Keadilan dan Tidak Ada Diskriminasi:
Perlakuan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan gender, agama, usia, atau latar belakang.

Selamat Hari Buruh Sedunia! Terima kasih untuk setiap keringat, kerja keras, dan dedikasi para pekerja yang menjadi tulang punggung kemajuan bangsa. Semoga hak dan kesejahteraan buruh semakin diperjuangkan dan dihargai!”
Ucap Asri.

banner 336x280