PALU, inakor.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4,726 gram pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 10.25 WITA di Jalan Lasoso — Penginapan Cokelat, Kamar 202, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Terduga pelaku berinisial S (lahir Donggala, 1 Februari 1982) ditangkap setelah Tim Lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu serta 1 alat hisap (bong) di tubuh tersangka saat penggeledahan badan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam pemberantasan peredaran narkotika di daerah hukum Kota Palu. “Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk menanggulangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Hari Rosena dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

banner 336x280

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menambahkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine terhadap terduga pelaku. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kompol Usman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peredaran narkotika. Dua saksi anggota yang turut mendampingi dalam proses penangkapan adalah Novry Pontoh dan Rian Adrian dari Aspolresta Kota Palu.

Dalam tindak lanjut penyidikan, petugas telah melakukan pembuatan laporan polisi, pelengkapan mindik, pemeriksaan tersangka, dan saksi-saksi sebagai bagian dari tahapan hukum yang sedang berjalan. (Jamal)

banner 336x280