PALU, inakor.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RF pada Senin, 02 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika oleh RF. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RF dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga shabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sapu lantai mobil, 1 (satu) unit HP Oppo warna biru, serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP. Selanjutnya, RF dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya terkait pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang.”
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Lebih jauh, Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Kota Palu.
RF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine terhadap tersangka, serta sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Jamal)



Tinggalkan Balasan