Personel Satres Narkoba Polres Bone Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di 3 Lokasi, 0,98 Gram Diamankan

BONE,INAKOR,id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH menyampaikan bahwa, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku SN (35) di Jl. Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Senin 3 Februari 2025.

banner 336x280

“SN tertangkap tangan sedang menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil didalam saku celana bagian belakang. Pelaku mengaku beli sabu dari HA sebanyak 1 sachet seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada FI yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku HA”, Ujarnya.

Usai itu, Personel Satres Narkoba Polres Bone juga melakukan penangkapan di tempat lain dan mengamankan pelaku MI (19) di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 sachet kecil.

“Pelaku MI mengakui kalau sabu yang didapat oleh personel dibeli langsung dari tangan SA sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang dipanggilnya GU yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku SA”, Jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Bone juga menyampaikan bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap MI, juga turut diamankan seorang pelaku lainnya berinisial MS (21) yang Hasil tes Urinenya Positif Metamfetamina namun tidak memiliki barang bukti.

Tak sampai disitu, keesokan harinya, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap ZL (41) dan JG (32) di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe pada Selasa 04 Februari 2025 yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 sachet yang ditemukan didalam lemari.

“Pada saat dilakukan intorgasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya di peroleh, diterima Sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 3. 600.000 dari SO yang berada di Sidrap”, Terangnya. Jumat (7/2/2025).

Jika di total, Barang bukti yang diamankan Personel Satres Narkoba Polres Bone selama 2 hari sebanyak 0,98 gram. Barang bukti tersebut di amanakan dari tangan SN dan MI sebanyak 0,38 Gram dan di tangan ZL dan JG diamankan 0,60 Gram.(Humas Polres Bone/@s)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *