MAKASSAR,INAKOR,ID — Breaking News. Seorang perempuan berinisial HA kini kritis setelah mengalami luka bakar serius dalam peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak kekerasan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, di tempat kerjanya Laundry Alipsum, Kota Makassar. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Makassar pasca operasi darurat.
Perkara ini telah tercatat secara resmi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Februari 2026. Hal tersebut menegaskan bahwa kasus telah masuk proses penyelidikan aparat.
Setelah sebelumnya dirawat intensif di Rumah Sakit Hermina Makassar, kondisi korban dilaporkan memburuk dan kini dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Ibu korban saat di konfirmasi pagi ini (Selasa, 24/2/26), menyampaikan perkembangan terbaru dengan suara bergetar. “Sekarang anak saya tidak bisa bertahan, bengkaknya bertambah dan dirujuk ke RS Wahidin karena perlengkapannya lebih lengkap di sana,” ujarnya
Terduga pelaku diketahui pacar korban berinisial AG (25). Keluarga korban menilai kejadian tersebut bukan insiden biasa, melainkan peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berat.
Kuasa hukum korban, Sandy, S.H, mengungkapkan kakak korban menemukan bukti percakapan di ponsel korban berisi permintaan sejumlah uang kepada terduga pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan dan nanas. Ponsel tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti digital guna pengembangan penyidikan.
Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila motif yang terungkap mengarah pada kecemburuan dan kondisi korban diduga sedang hamil, maka penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya kekerasan seksual sebelum kejadian pembakaran.
“Jika motifnya cemburu dan korban dalam kondisi hamil, maka ada dugaan rangkaian tindak pidana lain sebelum peristiwa utama. Ini wajib diusut, bukan hanya asumsi,” tegasnya
Keluarga korban mendesak aparat bergerak cepat dan transparan karena kondisi korban masih kritis sehingga keterangan langsung belum dapat diperoleh. Mereka menilai pembuktian harus mengandalkan alat bukti objektif seperti rekaman digital, saksi di lokasi, dan hasil visum forensik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga memiliki indikasi unsur kekerasan berat dengan motif kompleks. Tekanan publik menguat agar penyidikan tidak berhenti pada dugaan awal, melainkan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sebelum korban terbakar.
Jika terbukti korban dalam keadaan hamil dan ada motif untuk menggugurkan kandungannya, Maka diduga pelaku dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati apabila unsur pembunuhan berencana terbukti.
Kasus ini menjadi ujian serius profesionalitas aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah konkret penyidik untuk mengungkap motif, kronologi utuh, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel tanpa celah. (Restu)



Tinggalkan Balasan