KOTA BANDUNG, inakor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui operasi yustisi, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri mengungkap. Dugaan praktik prostitusi serta perbuatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Operasi yang di pimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd., itu menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri tengah berada di dalam kamar apartemen. Seluruhnya di ketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

banner 336x280

“Ini jelas-jelas menjadikan tempat ini sebagai ajang prostitusi. Saya tidak ridha warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin, Selasa (12/8/2025) malam.

Selain temuan tersebut, petugas juga menyisir kawasan Panghegar, Kota Bandung, dan mendapati titik lain. Yang di duga di gunakan untuk praktik “open pijat” di sertai temuan minuman beralkohol. Di lokasi ini, dua pasangan non-suami istri juga di amankan karena di duga melakukan perbuatan asusila.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan di proses hukum sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Dengan ancaman sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

“Kepada para pemuda-pemudi ini, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar bertobat, hukuman bisa lebih ringan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bandung juga mengingatkan pengelola apartemen untuk memperketat pengawasan tamu. Dan memastikan kamar tidak di salahgunakan untuk aktivitas terlarang.

“Apartemen adalah tempat tinggal, bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang di gunakan keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” katanya.

Sebagai tindakan tegas, kamar yang terbukti di gunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel.

“Penyegelan ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kegiatan maksiat di sini,” tambahnya.

Erwin menegaskan, proses hukum selanjutnya akan di tangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait.

“Prinsipnya, kami menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini di jadwalkan menjalani sidang di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).**

Suryana.

banner 336x280