Aceh Tenggara, inakor.id — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melanggar netralitas serta terlibat aktif dalam politik pada saat Pilkada di Aceh Tenggara tahun 2024 yang telah dilaporkan pada pihak Pengawas Pemilihan (Panwaslih), pelapor inisial KAS (46) mendesak Bupati Aceh Tenggara HM. Salim Fakhry yang saat ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar segera memecat ASN yang tidak netral dan terlibat aktif berpolitik pada saat Pilkada Tahun 2024.11, Juli 2025
KAS menjelaskan, Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Kalau Bupati Aceh Tenggara yang nota bene sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak bersikap tegas, maka banyak ASN di Aceh Tenggara pasti akan tidak netral pada pilkada pilkada yang akan datang dan bagi ASN yang sudah dilaporkan harus diberi sanksi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat dari PSN, agar ada efek jera bagi ASN yang lain, sebut KAS kepada media ini, Jum’at (11/7/2025) di Kota Kutacane.
Lebih lanjut KAS mengatakan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, ujar KAS.
Dijelaskan, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tegas KAS.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN yang telah melanggar netralitas PNS dan berperan aktif pada saat Pilkada untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati, ASN tersebut harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN, jelas KAS.
Bupati Aceh Tenggara dan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian
harus mengetahui adanya larangan ASN berpolitik praktis, peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN, kata KAS.
Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu atau pilkada serentak 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas, ucap KAS dengan tegas.
“ASN yang membuat postingan keberpihakan kepada salah satu Paslon di media sosial, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021.”
Lebih lanjut pelapor inisial KAS menjelaskan, bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42 Tahun 2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42 Tahun 2004. Maka Bupati Aceh Tenggara HM. Salim Fakhry harus segera bersikap tegas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, pungkas pelapor inisial KAS mengakhiri. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan