PALU, INAKOR.ID – Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Rabu (11/6/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang kali ini menyasar satuan kerja (Satker) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tujuannya adalah memperkuat pemahaman aparatur sipil negara terhadap regulasi, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Kegiatan berlangsung selama dua hari berturut-turut di dua OPD strategis, yaitu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua OPD ini dipilih karena memiliki peran sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh personel pelaku pengadaan pada masing-masing OPD turut hadir dalam kegiatan ini.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh perwakilan OPD terkait, yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, beliau memberikan gambaran umum kegiatan sekaligus menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa sebagai landasan dasar sebelum memasuki pemaparan materi inti.
Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., dengan tema “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.
Materi ini menyoroti pentingnya identifikasi dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan, serta memberikan pemahaman mendalam mengenai adendum (perubahan) kontrak, baik dalam konteks perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak maupun pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
Dalam pemaparannya, narasumber mengulas tuntas regulasi terkait adendum kontrak yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia juga menjelaskan sejarah perkembangan regulasi sejak diterbitkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, hingga regulasi terbaru, termasuk peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Permendagri yang mengatur mekanisme teknis perpanjangan waktu kontrak, penganggaran, serta pembayaran dana pekerjaan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum, tetapi juga menjadi forum interaktif antara aparat penegak hukum dan pelaksana teknis di lapangan. Tujuannya adalah untuk mendorong lahirnya solusi konkret dan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, di mana para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, kendala teknis, serta pengalaman mereka di lapangan terkait pengadaan barang dan jasa. Suasana diskusi berlangsung partisipatif dan penuh antusiasme.
Pihak Satker memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini, menyatakan bahwa penerangan hukum seperti ini sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi tantangan teknis dan administratif yang kerap bersinggungan dengan potensi risiko hukum. Mereka juga mengapresiasi pendekatan komunikatif dan edukatif dari Tim Penkum Kejati Sulteng, yang dinilai mampu menciptakan ruang dialog yang sehat antara pelaksana teknis dan aparat penegak hukum.
Satker berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala, dengan cakupan topik hukum yang lebih luas dan relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing OPD.
Dengan pendekatan yang edukatif dan komunikatif, Tim Penkum Kejati Sulteng berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi OPD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan patuh terhadap hukum.
Jika kamu ingin versi ini dalam format siaran pers, berita media, atau dokumentasi internal, aku juga bisa bantu menyusunnya sesuai kebutuhan. (Jamal)



Tinggalkan Balasan