PALU, inakor.id – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil.
Kali ini, LBH-R mendampingi sembilan warga Desa Loli Oge yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (7/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum dari LBH-R yang dipimpin oleh advokat rakyat Agussalim, S.H, didampingi Mey Prawesty, S.H, Firmansyah C. Rasyid, S.H, dan Syafaruddin, S.H.
Tak hanya itu, sekitar 50 orang yang tergabung dalam aliansi warga Desa Loli Oge turut hadir memberikan dukungan moral.
Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa sembilan warga tersebut.
Permohonan praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka terhadap sembilan warga oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Namun, hingga sidang dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA, pihak termohon belum hadir.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap pihak termohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 14 April 2026.
Direktur LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, penetapan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena dinilai tidak jelas dasar hukumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan bak air yang berada di badan jalan, yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan tambang galian C.
Namun, menurut pihak LBH-R, keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas warga.
“Bak air itu dibangun di badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat. Pembongkaran dilakukan atas perintah kepala desa,” ujar Firmansyah.
Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap sembilan warga tidak disertai dengan pasal yang jelas.
Selain itu, pihak pelapor dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas objek yang dipermasalahkan.
“Perusahaan hanya memiliki SKPT, sementara secara aturan perusahaan tidak bisa memiliki tanah, melainkan hanya memperoleh izin usaha pertambangan,” tambahnya.
Sementara itu, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan bahwa warga sebenarnya membuka ruang penyelesaian secara damai.
Namun, ada syarat yang tegas dari masyarakat.
“Warga siap meminta maaf, tetapi dengan syarat perusahaan tidak beroperasi di belakang permukiman mereka. Itu harga mati bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam permohonannya, LBH-R bersama aliansi warga Desa Loli Oge mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik dan hak-hak para pemohon.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang berhadapan dengan aktivitas perusahaan, sekaligus menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka.
Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menjadi titik terang bagi nasib sembilan warga yang kini memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. (Jamal)



Tinggalkan Balasan