Laporan Persetubuhan Anak di Polrestabes Makassar Sejak 2023 Tak Kunjung Diproses, Orang Tua Korban Akan Laporkan Penyidik ke Propam dan Ombudsman

MAKASSAR,INAKOR,ID- Kasus Pelecehan Seksual dikecamatan manggala kota makassar yang telah dilaporkan sejak 2023, hingga saat ini 2025, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, malah terduga pelaku masih bebas berkeliaran, yang membuat korban merasa terancam dan terus mengalami trauma berat.

Ayah korban, Burhanuddin, saat dikonfirmasi oleh awak media pada (1/3/25), menjelaskan bahwa dirinya telah beberapa kali menghubungi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dialami oleh anaknya. “Namun, penyidik yang menangani kasus ini tidak pernah merespons saya,” ungkapnya.

banner 336x280

Walaupun dalam Bukti SP2HP dan SPDPnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan pada 21 September 2023. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Burhanuddin, ayah korban, melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan *LP/1971/IX/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar*. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam *Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016* tentang Perubahan Kedua atas *UU RI No. 23 Tahun 2002* mengenai Perlindungan Anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada *25 September 2023*, penyidik mengeluarkan **Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2067/IX/Res.1.24/2023/Reskrim*. Hasil penyelidikan kemudian dikaji dalam gelar perkara pada *14 Desember 2023*, yang menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Pada *9 Desember 2023*, penyidik mengeluarkan **Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/625/XII/Res.1.24/2023/Reskrim* yang dikirimkan kepada *Kepala Kejaksaan Negeri Makassar*. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi di *Jalan Tamangapa Lorong Kampung Kajang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar*.

Burhanuddin menegaskan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan oleh penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar, maka patut dipertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Polrestabes Makassar. “Mungkin bukan hanya saya yang laporannya mandek sejak 2023 hingga sekarang tidak ada kejelasan. Apalagi anak saya adalah korban kekerasan seksual, dan pelaku masih berkeliaran di sekitar rumah saya, yang membuat anak saya menjadi trauma berat,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Burhanuddin berencana melaporkan penyidik PPA Polrestabes Makassar ke *Propam Polda Sulawesi Selatan, Kompolnas, Ombudsman, dan KPAI*. “Anak saya tersalimi akibat kinerja aparat kepolisian sendiri karena laporan kami diabaikan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Burhanuddin dengan nada kesal.

Ketua Tim Reaksi Cepat Unit Pelaksana Tekhnis Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC UPTD PPA Kota Makassar) Kota Makassar, Makmur, juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini serta beberapa kasus lainnya yang ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Polrestabes Makassar. Seharusnya aparat penegak hukum lebih responsif dan profesional dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tegas Makmur.

Burhanuddin berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan lebih lanjut kepada korban serta menangkap pelaku agar kasus ini dapat segera mendapatkan keadilan. (Restu).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *