PALU, inakor.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang digelar Kamis malam (29/1/2026), polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Pelaku berinisial AAD (25) diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram.

banner 336x280

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kota Palu. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di salah satu lokasi di Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, saat penangkapan pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di kendaraan miliknya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan di dasbor bagian depan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku,” kata Kombes Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Selain sabu seberat 1 kilogram, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AAD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polda Sulteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Jamal)

banner 336x280