GOWA,INAKOR,ID – Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah dihebohkan dengan pergantian tiga Kepala Dusun yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ahmad. Keputusan ini memicu polemik besar di kalangan warga, karena dianggap melanggar mekanisme yang berlaku.
Menurut sumber yang enggan disebutkan, pergantian tersebut tidak mengikuti prosedur yang sah, mengingat Kepala Dusun yang diganti masih aktif dan tidak ada alasan jelas di balik keputusan tersebut. Masyarakat pun khawatir hal ini bisa memicu perpecahan dan masalah hukum di kemudian hari.
Pj Kepala Desa, meskipun memiliki kewenangan besar seperti menandatangani APBDes dan membuat peraturan desa, tidak berhak memberhentikan perangkat desa tanpa melalui proses yang benar. Prosedur yang berlaku mengharuskan Kepala Desa definitif untuk berkonsultasi dengan Camat sebelum memutuskan pemberhentian perangkat desa, dengan alasan yang sah seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Pergantian tanpa perekrutan baru dan alasan yang kabur menambah kecurigaan warga. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi untuk menghindari kericuhan lebih lanjut.
Desa Nirannuang kini menanti penjelasan resmi terkait keputusan ini. Masyarakat berharap agar polemik ini segera diselesaikan demi menjaga keharmonisan desa yang kini tengah dilanda keresahan.(Team Mnji)