Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Di Makassar, Dinas PPA Makassar Minta Pelaku Dijerat UU TPKS!

MAKASSAR,INAKOR,id – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, hari ini (14/0/4/25) menggelar konferensi pers terkait kasus penyekapan, penculikan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun (inisial T) yang terjadi di Makassar pada 9 April 2025.

Pelaku, Khalil Gibran (37Th), mendekati korban yang sedang berjualan pupuk dengan iming-iming baju baru dan beras, kemudian membawanya ke kos-kosannya di daerah batua.

banner 336x280

Di kos tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali. Korban yang berteriak meminta tolong dipukul dan dilakban mulutnya oleh pelaku.

Karena kondisi kemaluan korban yang masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelicin yang menyebabkan korban mengalami pendarahan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.

Korban berhasil melarikan diri setelah pelaku pergi sholat jumat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya. Kepolisian Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Penangkapan dilakukan dengan sedikit perlawanan dari pelaku dan menghadiahkan timah panas dibagian betis sebelah kiri dan hanya mengakibatkan luka ringan pada kaki pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Motif pelaku, menurut pengakuannya, adalah kecanduan menonton film porno yang memicu fantasi seksual liar, termasuk melakukan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan). Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Kombes Pol. Arya Perdana juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya perlindungan anak, terutama yang beraktivitas di malam hari. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Polisi juga akan menyelidiki informasi adanya video hubungan seksual dengan hewan. Meskipun pelaku memiliki keluarga (istri dan dua anak), ia tinggal sendiri di kos-kosan sehingga bebas melakukan aksinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman yang turut hadir dalam konfrensi pers, menyampaikan apresiasinya atas kecepatan gerak Polrestabes Makassar dalam menangkap pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes dan jajarannya atas respon cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Achi Soleman.

Lebih lanjut, Achi Soleman meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku juga dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Achi Soleman menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk menyiapkan pemeriksaan psikologis. “Korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” katanya.

Achi Soleman juga menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Walikota Makassar terkait kasus pelecehan seksual ini untuk upaya pencegahan di masa mendatang.(Restu)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *