CILEGON – Inakor.id – Menindaklanjuti adanya temuan obat – obatan yang dinilai diduga ilegal oleh BBPOM Serang di Apotek GAMA kota Cilegon.

Ketua Umum LSM BMPP Deni Juweni,”
mengungkapkan Apresiasi yang tinggi terhadap Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang yang telah mengungkap temuan 400 butir obat setelah Diduga Apotek GAMA tidak adanya label dan tanpa resep Dokter Senin (13/01/2025)

banner 336x280

Abah Jen Ketum LSM BMPP mendukung penuh kinerja BBPOM Serang mengusut tuntas adanya temuan 400 butir obat setelan tanpa lebel.

Lebih lanjut Abah Jen mendesak Dinas Kesehatan kota Cilegon untuk memberikan efek jera atau menutup sementara Apotek GAMA selama proses Hukum masih berlanjut,”, jelasnya

Tentunya jika Dinas Kesehatan Kota Cilegon tidak mengambil langkah tegas kita akan melakukan tindakan tegas demi kesehatan masyarakat kota Cilegon,”jelasnya

kami hari Senen 13 Januari 2025 mendatangi Dinkes Cilegon Menindaklanjuti temuan obat obatan diduga obat racikan ilegal yang dilakukan oleh apotek GAMA.

Kami selaku Control sosial masyarakat LSM BMPP meminta penjelasan pengawasan kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang notabene Dinkes kota Cilegon yang mempunyai wewenang atas pengawasan dan pembinaan akan hal ini,”jelas Abah jen

Masyarakat Cilegon diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, apalagi obat tanpa label dan tanpa resep dokter,

membeli obat bermaksud sembuh, jangan salah membeli obat malah tambah sakit.

Menurut Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait saat konferensi pers BBPOM Serang pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025. Ia mengatakan, obat obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin Maleat dan Asam Mefanemat,”
ucapnya

Obat tersebut dilarang keras, karena diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai, serta keamanan dan khasiat obat tidak terjamin kualitasnya,”
tegasnya

Selain menggangu kesehatan keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat bila di konsumsi.

ini sudah jelas sudah melanggar hukum Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pidana hingga 12 tahun penjara, dan denda paling banyak limar milyar rupiah,”katanya

Kepala Dinas kesehatan kota Cilegon mengatakan pihak nya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh apotek yang ada di kota Cilegon secara menyeluruh.

” Untuk pengawasan dan pembinaan sudah kami lakukan di 93 apotek yang ada dikota cilegon termasuk apotek GAMA

Namun untuk ranah penegakan hukum penindakan, penyidikan itu bukan wewenang dinas Kesehatan akan tetapi ranah nya BBPOM dan aparat Kepolisian tupoksi kami dinas kesehatan hanya pengawas dan pembinaan,”tuturnya

Dinas kesehatan kota Cilegon masih melakukan komunikasi dengan BBPOM terkait kasus ini,kami meminta masyarakat untuk tidak khawatir lagi untuk membeli obat di apotek karena dinas kesehatan sudah bekerja maksimal dalam pengawasan dan pembinaan apotek yang ada dikota Cilegon,”tutupnya
(Rohim)

banner 336x280