PALU, inakor.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi. Rabu (11/3/2026).

Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Dir Oharda pada JAMPIDUM Kejaksaan RI, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan semula serta keadilan yang berorientasi pada perdamaian antara pihak yang berperkara.

banner 336x280

Perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut menjerat tersangka Ir. Ramdan Toampo, M.Si yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan kronologi perkara, kejadian bermula ketika tersangka mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DN 1274 ST (plat merah) dari arah Biromaru menuju Desa Lolu. Saat berada di perjalanan, dari arah berlawanan terdapat kendaraan yang menyalakan lampu jauh sehingga membuat pandangan tersangka sesaat silau dan tidak dapat melihat kondisi jalan di depan secara jelas.

Dalam kondisi tersebut, tersangka tiba-tiba mendapati seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraan yang dikemudikannya.

Tersangka kemudian melakukan pengereman mendadak, namun tabrakan tidak dapat dihindari dan mengakibatkan korban atas nama Iskandar Laborahima (78) mengalami luka serius.

Usai kejadian, tersangka segera turun dari kendaraan dan membawa korban ke Rumah Sakit Torabelo Sigi untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban kemudian menjalani perawatan selama 15 hari, terdiri dari dua hari di RS Torabelo Sigi dan dilanjutkan 13 hari di RSUD Undata Palu. Setelah menjalani tindakan operasi, korban dinyatakan meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 800.1/30/445/Visum/RSTB/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, korban mengalami luka robek pada bagian tengah dahi dengan ukuran sekitar 10 cm x 3 cm, dengan kondisi tepi luka tidak rata dan pendarahan aktif.

Sementara itu, Surat Keterangan Kematian RSUD Undata Palu Nomor 841.3/584/RSUD Undata tanggal 21 Januari 2026 menyatakan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Selain itu, tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan segera memberikan pertolongan kepada korban serta membantu seluruh proses perawatan medis hingga pemakaman.

Keluarga korban juga telah menyampaikan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, baik secara lisan maupun tertulis kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigi.

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak telah dicapai pada 27 Februari 2026, disertai dengan pemberian bantuan biaya perawatan, santunan pemakaman, serta dukungan dalam kegiatan doa dan tahlilan yang dilaksanakan oleh keluarga korban.

Secara yuridis, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hal ini sejalan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang menjelaskan bahwa Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas merupakan delik kealpaan (culpa), di mana akibat berupa kematian tidak dikehendaki oleh pelaku.

Secara filosofis, tingkat ketercelaan pelaku kealpaan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara sengaja.

Dengan mempertimbangkan aspek tersebut serta ketentuan Pasal 82 huruf e KUHAP 2025, perkara kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kealpaan dapat menjadi pengecualian dan berpotensi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, sejumlah syarat lain juga telah terpenuhi, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta adanya pemulihan melalui pemberian bantuan dan santunan kepada keluarga korban.

Selanjutnya, perkara yang diajukan untuk diterapkan mekanisme Restorative Justice disetujui penghentian penuntutuannya.

Melalui ekspose tersebut, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Pendekatan Restorative Justice diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih substantif serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari. (Jamal)

banner 336x280