PALU, inakor.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat R., S.H., M.H., beserta seluruh pejabat utama Kejati Sulteng, mengikuti Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” secara virtual di Aula Vicon, lantai 3. Kamis (21/8/2025).

 

banner 336x280

Seminar yang dipusatkan di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia ini menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai keynote speaker.

 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seminar ini merupakan momentum penting untuk memberikan masukan bagi pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

 

Menurutnya, forum ini menjadi wadah kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum yang bertujuan mempertajam strategi penegakan hukum.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung memaparkan sejumlah poin penting terkait konsep Badan Pemulihan Aset (BPA). Hal tersebut meliputi subjek delik yang akan ditangani BPA, jenis tindak pidana yang dapat dikenakan, hingga kedudukan lembaga peradilan dalam menentukan validitasnya.

 

Ia menekankan, pembahasan tersebut sangat krusial untuk mengoptimalkan pendekatan follow the asset dan follow the money, sekaligus memperjelas implikasi hukum dari penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme BPA.

 

Selain Jaksa Agung, seminar ini juga menghadirkan narasumber terkemuka di bidang hukum, yakni:

• Prof. Dr. Supari Ahmad, S.H., M.H.

• Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

• Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

• Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

 

Adapun jalannya diskusi dipandu secara profesional oleh Prita Laura, S.H., selaku moderator.

Keikutsertaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama jajarannya dalam forum ilmiah ini menegaskan komitmen Kejaksaan terhadap transformasi penegakan hukum menuju Indonesia Maju, sejalan dengan tema besar peringatan tahun ini.

 

Pendekatan follow the asset dan follow the money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dipandang sebagai inovasi strategis dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus bentuk adaptasi Kejaksaan terhadap dinamika hukum global. (Jamal)

banner 336x280