PALU, INAKOR.ID – Dalam semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H., memimpin secara langsung ekspose perkara permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Berkat Valentino Dombo, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Desa Tomata, Kabupaten Morowali Utara, yang tersangkut perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Rabu (28/5/2025).

Kasus ini menyentuh sisi kemanusiaan yang mendalam. Berkat, seorang yatim piatu yang sejak kecil diasuh oleh kakek dan neneknya, menjadi tulang punggung keluarga di usia yang masih sangat muda.

banner 336x280

Dalam kondisi cuaca ekstrem dan penerangan jalan yang minim, kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Rahmat Saleh.
Namun, di tengah duka tersebut, lahir secercah harapan.

Melalui Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan dengan penuh kebijaksanaan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya bahwa hukum tidak semata-mata soal pembalasan, melainkan juga tentang pemulihan. Mengingat bahwa antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan, maka pendekatan pemulihan sosial dinilai lebih tepat daripada penghukuman pidana dalam perkara ini.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, penegakan hukum diupayakan bukan untuk sekadar menghukum, melainkan untuk menyembuhkan luka sosial, dan mencegah timbulnya luka baru.

Adapun alasan penghentian penuntutan dalam perkara ini antara lain:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Telah terjadi kesepakatan damai secara tertulis antara keluarga korban dan tersangka;
• Keluarga korban telah menerima permintaan maaf serta memberikan keikhlasan, bahkan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan;
• Tersangka menunjukkan itikad baik, termasuk memberikan santunan dan menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian;
• Tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan dalam derajat kedelapan;
• Respons masyarakat sangat positif terhadap penyelesaian perkara secara damai dan restoratif.

Seluruh pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara restoratif, khususnya untuk kasus kelalaian yang berakibat fatal namun tidak dilakukan dengan niat jahat.

Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai tangan hukum, melainkan juga sebagai wajah negara yang mengedepankan welas asih. Ekspose perkara ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum mampu merangkul keadilan substantif tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang tegas dan berwibawa. (Jamal)

banner 336x280