PALU, inakor.id – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kali ini, kegiatan edukatif tersebut menyasar siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Palu. Senin (5/5/2025).
Acara diawali dengan pengantar materi oleh Kepala Seksi Sosialisasi Media dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M. Zein, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator.
Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofia, S.H., M.H., menyampaikan materi utama bertema “Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial.”
Dalam pemaparannya, Kasi Penkum menjelaskan bahwa meski media sosial menawarkan berbagai manfaat seperti komunikasi, hiburan, dan promosi usaha, namun di balik itu terdapat potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara individu maupun sosial.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi: Pengertian Media Sosial
Media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, dan berinteraksi dalam jejaring sosial.
• Dasar Hukum Penggunaan Media Sosial
• UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• UU RI No. 19 Tahun 2016 (perubahan pertama atas UU ITE)
• UU RI No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE)
• Bentuk Penyimpangan Media Sosial
• Cyberbullying
• Penyebaran hoaks
• Konten negatif (pornografi, narkoba, ajakan menyakiti diri sendiri)
• Pelanggaran etika bisnis online
• Ujaran kebencian
• Dampak Negatif
• Gangguan kesehatan mental
• Kerusakan reputasi dan hubungan sosial
• Konflik sosial
• Kecanduan digital dan penurunan produktivitas
• Strategi Pencegahan
• Bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial
• Verifikasi informasi sebelum menyebarkan
• Sopan dalam berkomunikasi dan menghormati perbedaan
• Batasi waktu penggunaan
• Lindungi data pribadi
• Sanksi Hukum
Pelanggaran UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, termasuk untuk pencemaran nama baik, penyebaran konten negatif, penipuan daring, hingga ujaran kebencian.
Mengakhiri sesi edukasi, Kasi Penkum mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor dalam penggunaan media sosial yang positif dan produktif. Ia menekankan pentingnya menjaga etika di dunia maya sebagaimana di dunia nyata.
“Saring sebelum sharing. Jadilah pengguna media sosial yang membawa manfaat, bukan mudarat,” pesannya.
Kegiatan ini dinilai selaras dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sadar hukum dan berkarakter kuat menjadi fondasi utama dalam menghadapi tantangan era digital. (Jamal)



Tinggalkan Balasan