PALU, inakor.id – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menghadiri dan menandatangani langsung Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan tiga unit strategis PT PLN (Persero), Senin (14/7/2025).
Ketiga unit tersebut adalah Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (UID Suluttenggo), Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi (UIP3B Sulawesi), serta Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor PT PLN (Persero) UP3 Palu dan dilakukan secara hybrid, terhubung serentak dengan seluruh Kejaksaan Tinggi dan PLN Unit Induk di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional bertajuk “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama seluruh PLN Unit Induk dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia”.
Tujuannya adalah memperkuat sinergi kelembagaan dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan program strategis ketenagalistrikan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memaparkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada PLN, terutama dalam penyelamatan aset negara dan mitigasi risiko hukum proyek-proyek strategis.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., membacakan sambutan resmi Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam sambutan itu, Jaksa Agung menegaskan komitmen kejaksaan sebagai mitra strategis PLN dalam menciptakan iklim pembangunan yang aman, bersih, dan berlandaskan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Dr. Amir Yanto. Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah juga mengikuti kegiatan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan.
Semula, penandatanganan PKS direncanakan terpusat di Makassar. Namun, dengan mempertimbangkan efektivitas, pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing wilayah Unit Induk PLN. Langkah ini sekaligus memperkuat kehadiran institusi penegak hukum dan penyedia layanan publik di tingkat daerah.
Momentum ini mencerminkan komitmen bersama Kejaksaan dan PLN dalam mendorong transformasi kelembagaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjadikan kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam pembangunan nasional. (Jamal)



Tinggalkan Balasan