Kejaksaan Negeri Watampone telah Melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Nurlaela Sekdes Desa Nagauleng.

BONE,INAKOR,id – terpidana kasus Penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan Nurlaela (Sekdes Desa Nagauleng) atau istri dari Kepala Desa Nagauleng yang saat ini telah dieksekusi oleh kejaksaan Negeri watampone tanggal 10 /01/2025

Dari hasil konfirmasi pihak pengawasan kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana Pamalauan surat sekdes Desa Nagauleng atau Istri Kepala desa Nagauleng berdasarkan surat kejaksaan Negeri Watampone dengan Nomor : No 48/334/P:4 EOH.3/01/2025 tanggal 08 Januari 2025.

banner 336x280

Terhitung dari tanggal 10 Januari 2025 kejaksaan Negeri Watampone sudah Melakukan ekseskusi terhadap terpidana Nurlaela (Sekdes Desa Nagauleng) atau istri kepala desa Nagauleng berdasarkan hasil koordinasi pihak pengawasan kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan

Perlu kita ketahui bahwa dalam perkara ini jaksa penuntut umum di(JPU) melakukan upaya banding yang tercatat dengan perkara Banding Nomor :788/PID/2024 PT.MKS.dari hasil banding tersebut Pengadilan tinggi Makassar mengabulkan Upaya banding JPU dengan menguatkan putusan Negeri Watampone.

Sedangkan dari hasil putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi Jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung dengan dengan Nomor 1619/K/Pid/2024

Dari hasil putusan tersebut, bahwa perkara pemalsuan dan penggelapan surat di tanda terima penerimaan sertifikat yang ada di ATR /BPN kab.
Bone yang dilakukan (Nurlaela) Sekdes Desa Nagauleng atau istri Desa Nagauleng telah inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap.(Inkrah)

Dengan adanya putusan tersebut terpidana Nurlaela sudah dieksekusi pihak kejaksaan Negeri Watampone terhitung tanggal 10 Januari 2025.

Ditempat terpisah, Pengurus LSM Inakor Sulsel selaku kuasa pendamping dari H.Mappa menghormati putusan Majelis Hakim dengan menyatakan Sekdes Nagauleng, Nurlela terbukti bersalah melakukan pemalsuan cap jempol.

Terkait dengan adanya putusan , jaksa penuntut umum (JPU) harus melaksanakan putusan dari pengadilan dengan melaksanakan Eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/ inkracht van gewijsde) ungkap Asri

“Asri, selaku pendamping salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa perjuangan mereka selama sembilan tahun akhirnya membuahkan hasil bisa membuktikan dihadapan Majelis Hakim bahwa, Nurlela( Sekdes Nagauleng )mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim bahwa dialah pelaku pemalsuan cap jempol milik H.Mappa dipenerimaan tanda terima sertifikat prona yang ada Pertanahan.

Asri “Menyampaikan bahwa setelah kami menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Watampone ,dan Putusan Banding kami bersama team akan mempelajari putusan tersebut,dan mempertimbangkan langkah atau upaya Hukum selanjutnya .

”Apa yang diperjuangkan selama selama 9 tahun lamanya,sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Nurlela (Sekdes desa Nagauleng) terbukti melakukan pemalsuan cap jempol milik H. Mappa,” ujar Asri.

Sementara itu, Asywar, S.ST.,S.H, selaku Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini. Perjuangan keluarga H. Mappa selama sembilan tahun menemukan titik terang.

Setelah menerima putusan dari pengadilan kami akan mempelajari hasil putusan tersebut untuk menentukan langka hukum selanjutnya, Karena sudah jelas Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan,” tutur Asywar, S.ST., S.H.

Ia menambahkan bahwa apapun keputusan hakim dalam tingkat pertama dan tingkat banding adalah keputusan yang harus Hormati serta mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini.

Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak ada namannya kembal hukum,” tutup Asywar.

Restu

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *