Aceh Tenggara, inakor.id — Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran (TA) 2025 Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara diduga Fiktif. Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Aceh Tenggara Cq Kanit Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Kajari Kutacane CQ Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) diminta melakukan penyelidikan Dana Desa Lawe Berigin Horas TA 2024 dan 2025.(07/01/2026)

Kegiatan Ketahanan Pangan TA 2025 yang di programkan oleh Pemerintah Pusat. Pada Tahun Anggaran 2025 kegiatan Ketahanan Pangan di kelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

banner 336x280

Sedangkan kegiatan Ketahanan Pangan TA 2024. Dana tersebut bisa di belanjakan untuk pengadaan bibit, seperti pengadaan bibit bebek, ayam atau bibit pertanian dan di bagikan kepada masyarakat Desa Beringin Horas secara merata bisa juga di peruntukan pembukaan jalan pertanian.

Berdasarkan informasi dari nara sumber yang layak dipercaya kepada media ini Rabu 7/1/2026 di Kutacane yang tidak inggin jati dirinya di publikasikan, menjelaskan. Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 Desa Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam di duga hinga saat ini belum di laksanakan, kuat dugaan kegiatan tersebut ” Piktif “.

Nara sumber mengatakan lebih lanjut, patut kita menduga kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di duga piktif, pasalnya Tahun Anggaran 2025 telah habis namun kegiatan Ketahanan Pangan belum juga dilaksanakan. Informasi yang saya dapat dana kegiatan tersebut telah di tarik oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus dari rekening kas desa.

Selain itu dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK) Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam, ironisnya yang mengelola dana tersebut bukan Ketua BUMK, dana tersebut di kelola langsung oleh Pengulu Kute Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus. Dana BUMK tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lawe Berigin Horas semenjak tahun 2024 sampai dengan saat ini. Ungkap nara sumber.

Lebih lanjut dikatakan, perilaku Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus jelas menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Aceh Tenggara Cq Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kajari Aceh Tenggara agar melakukan penyelidikan Dana Desa Lawe Berigin Horas tahun Anggaran 2024 dan Ta 2025.

Patut kita duga telah terjadi tidak pidana Korupsi dalam hal pengelolaan anggaran Dana Desa Lawe Berigin Horas yang di lakukan oleh Darwin Sitorus dan kelompoknya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, pungkas nara sumber mengakhiri keterangannya.

Penghulu Kute Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Rabu 7/1/2026. Meskipun pesan konfirmasi media ini telah di baca, namun sangat disayangkan Darwin Sitorus tidak membalas. [Amri Sinulingga]

banner 336x280