PALU, inakor.id – Dugaan penyimpangan anggaran terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) muncul di Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
Pihak-pihak terlibat diduga tidak melaporkan biaya pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya dilaporkan dan disetor oleh wajib pajak, dari nilai yang telah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sulteng sebesar Rp. 15.390.750.425,00 untuk tahun 2018 dan Rp. 6.338.089.301,00 untuk tahun 2019.
Bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak tahun 2018. Total dana sementara yang tidak masuk ke Kas Umum Daerah mencapai Rp. 2.664.484.054,” kata Irwan di Palu, Kamis (12/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Irwan Datuiding menuturkan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah pihak terkait proses penerbitan BPHTB.
Saat ini, sebut dia, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu telah menaikkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran BPHTB di Pemerintahan Kota Palu pada anggaran 2018 dan 2019.
“Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku dan modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah,”katanya. (Jamal)