PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., menerima kunjungan resmi Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., beserta rombongan. Senin (15/9/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, melakukan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, sarana-prasarana, serta menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Tadulako.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia memaparkan kondisi geografis wilayah hukum Kejati Sulteng, capaian dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana, serta dinamika organisasi kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri. Menurutnya, seluruh potensi SDM dan fasilitas terus dioptimalkan guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) kejaksaan.
Kajati menegaskan pentingnya keterbukaan terhadap masukan dan kritik dari Komisi Kejaksaan RI agar kinerja institusi semakin meningkat. Ia juga menekankan prioritas peningkatan kualitas pelayanan publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi Nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Kejaksaan RI memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, hal ini menjadi indikator keberhasilan institusi dalam menjaga integritas dan profesionalitas.
Beliau menekankan pentingnya menjaga standar kerja bidang pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum), yang menjadi tolok ukur publik terhadap kejaksaan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, ia menegaskan perlunya membangun kesadaran bahwa korupsi merupakan musuh bersama negara.
Selain itu, Ketua Komjak RI juga mengingatkan penerapan nilai dasar Trikarma Adhyaksa—kerja, perilaku, dan integritas—sebagai prinsip moral yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran.
Sekretaris Komjak RI, Dahlena, S.H., M.H., menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertanggung jawab kepada Presiden, Komisi Kejaksaan meminta setiap laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) ditindaklanjuti secara serius.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Komjak RI, Nurrokhman, A.Md., dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Optimalisasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.” Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Paparan tersebut menyoroti berbagai capaian Kejati Sulteng, mulai dari bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pembinaan, hingga Pengawasan. Teknologi modern, menurutnya, sangat mendukung efektivitas penegakan hukum, termasuk dalam sistem informasi perkara, pelaporan kinerja, dan transparansi layanan publik.
Paparan ini juga menjadi bagian dari formulir penilaian Anugerah Komisi Kejaksaan RI 2025, yang menilai kinerja Kejati Sulteng secara menyeluruh, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Jamal)



Tinggalkan Balasan