PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Universitas Tadulako (Untad), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Untad. Rabu (17/9/2025).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan kuliah umum oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., ini berlangsung di Aula Kedokteran Untad. Kuliah umum mengusung tema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System” dan dihadiri Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., para guru besar, dekan fakultas, dosen, civitas akademika Untad, para asisten dan KTU Kejati Sulteng, serta mahasiswa dari berbagai fakultas.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal kejaksaan dengan dunia akademik.

Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkaya perspektif pengawasan, penelitian ilmiah, dan kajian kebijakan hukum yang lebih substantif.
Ia juga menyoroti relevansi tema kuliah umum mengenai RUU KUHAP.

Kajati menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 40 tahun sehingga memerlukan pembaruan komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi, sistem peradilan modern, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia. “Prinsip Integrated Criminal Justice System menjadi kunci agar setiap institusi penegak hukum bekerja secara terintegrasi dan tidak parsial,” ujarnya.

Kajati Sulteng berharap MoU ini dapat menghasilkan program nyata, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, peningkatan kapasitas SDM Kejaksaan melalui pelatihan bersama, hingga forum diskusi rutin yang mempertemukan praktisi hukum dan akademisi.

Menutup sambutannya, ia mengutip pesan almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” yang menurutnya relevan sebagai pedoman dalam menyongsong lahirnya KUHAP baru.

Setelah penandatanganan MoU dan PKS oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Rektor Untad, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum yang dibawakan langsung oleh Ketua Komjak RI. Dalam paparannya, Prof. Pujiyono menekankan pentingnya hukum acara pidana yang selaras dengan prinsip integritas, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Materi kuliah tidak hanya mengulas aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan mahasiswa antusias mengajukan pertanyaan seputar isu-isu aktual, mulai dari Restorative Justice, perkembangan rancangan undang-undang, hingga regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan gaya pemaparan yang sistematis dan berbasis data, Ketua Komjak RI menjawab setiap pertanyaan secara lugas dan mendalam.

Kehadirannya tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk berperan aktif membangun sistem peradilan pidana yang lebih integratif, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Jamal)

banner 336x280