BONE ,Inakor.id – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Watampone menggelar sidang lanjutan kasus Pemalsuan Cap Jempol tanda terima penerimaan sertifikat yang ada di BPN dengan agenda pembacaan Pledoi dari
terdakwa aparat Desa Nagauleng, NL (Sekdes Nagauleng) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. (21/05/24)
Dari hasil sidang ke 5 hari ini pembacaan Pledoi dari Terdakwa Sekdes Desa Nagauleng ,dimana sebelumnya dalam sidang ke 4 (JPU )Menuntut Sekdes Desa Nagauleng dengan tuntutan 4 Bulan penjara.
Dalam persidangan pertama,kedua dan ketiga terungkap fakta – fakta dari persidangan,dimana adanya hasil identifikasi labpor Polda Sulsel yang menyatakan Bahwa hasil labfor Polda Sulsel menyatakan bahwa, cap jempol yang ada ditanda terima sertifikat yang ada di BPN identik atau sama sidak jari terdakwa Sekdes Desa Nagauleng.
Terdakwa sekdes Desa Naguleng Dalam kesaksiannya sidang kedua Mengakui perbuatannya dihadapan majelis Hakim dengan mengatakan bahwa,betul saya yang memalsukan cap jempol H.Mappa yang ada di tanda terima sertifikat yang ada di BPN Namun atas perintah.
Asri”mengatakan bahwa,dengan adanya keterangan terdakwa yang menyatakan dia hanya disuruh menjempol harusnya (JPU ) bisa membuka fakta persidangan siapa yang menyuruh dan dimana keberadaan sertifikat milik H.Mapa.
Dalam persidangan pertama sampai sidang ke 5 (JPU ) belum mampu menghadirkan sertifkat Milik H.Mappa didepan majelis hakim.dimana sertifikat tersebut masih dalam pengawasan kepala Desa Nagauleng dan Sekdes Desa Nagauleng.
Sejak tahun 2011 setelah penerbitan sertifikat dari BPN sampai dengan Perkara ini disidangkan sertifikat tersebut belum pernah diserahkan kepemiliknya sampai saat ini.
Dalam pembelaan Pledoi terdakwa Monolak secara keseluruhan Tuntutan JPU,Dan mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidanan berdasarkan pasal 263 ayat (1) sebagaimana tututan jaksan penuntut umum.
Namun Fakta persidangan pertama terdakwa menerima semua Dakwaan (JPU),sedangkan dipersidangan kedua terdakwa Mengakui segala perbuatannya di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan keterangan terdakwa dalam pembacaan pledoi membenarkan keterangan saksi H.Mappa,dan saksi dari Anak dari H.Mapa mengakui dan membenarkan keterangan saksi bahwa saya yang membubuhkan cap jempol pada ditanda terima sertifikat tetapi tidak ada masksud untuk mamalsukan
Tanpa unsur sengaja.
Asri”berharap yang mulia majelis hakim yang memimpin persidangan bisa bersikap objektif dan adil dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan berharap Sertifikat milik H.Mappa ucap Ucap Asri, menutup perbincangan
Restu



Tinggalkan Balasan