Manado, Inakor.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara mendapat apresiasi khusus dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas komitmennya dalam menjalankan prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyebut BPTD Kelas II Sulut sebagai contoh terbaik lembaga vertikal tingkat kementerian di daerah dalam penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

banner 336x280

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul respons proaktif yang ditunjukkan oleh BPTD Kelas II Sulut selaku Termohon dalam sengketa informasi publik yang diajukan INAKOR di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Pada tahap mediasi, pihak BPTD Kelas II Sulut secara terbuka menyatakan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta kesediaan untuk menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon.

Adapun informasi yang disiapkan dan bersedia diserahkan oleh BPTD Kelas II Sulut mencakup:
• Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
• Dokumen Kontrak Pemenang Tender

“Kami sangat mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh BPTD Kelas II Sulawesi Utara. Berdasarkan pengalaman kami, BPTD merupakan satu-satunya lembaga tingkat kementerian di daerah yang begitu terbuka dan proaktif dalam menyediakan dokumen-dokumen penting seperti HPS dan kontrak pemenang tender kepada publik, bahkan ketika menghadapi proses sengketa,” ujar Rolly Wenas.

Lebih lanjut, Rolly menjelaskan bahwa komitmen BPTD untuk menyatakan dokumen-dokumen tersebut sebagai informasi terbuka setelah proses tender selesai, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021, menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum yang patut menjadi teladan bagi seluruh badan publik.

Ia berharap langkah transparansi yang dilakukan oleh BPTD Kelas II Sulawesi Utara dapat menjadi standar baru bagi instansi pemerintah lainnya, terutama unit pelaksana teknis (UPT) kementerian di daerah, agar tidak ragu dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat maupun pegiat anti korupsi.

“Sikap keterbukaan BPTD menunjukkan bahwa transparansi tidak perlu menunggu putusan Komisi Informasi. Ini adalah bentuk pencegahan korupsi yang paling efektif, karena keterbukaan merupakan kunci pengawasan. Jika semua lembaga bersikap seperti BPTD, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat dan ruang bagi praktik korupsi akan semakin sempit,” tutup Rolly Wenas.

banner 336x280