PALU, Inakor.id., Meski rajin menjalankan tugas mengajar dan tugas-tugas lainnya di sekolah tempatnya mengajar, bukanlah suatu jaminan bagi seorang Haerana Sunusi, S.Pd., untuk mendapatkan hak-haknya sebagai seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dilakoninya sejak terangkat pada Maret 2009 di tempat tugasnya.

Hak untuk memperoleh kenaikan pangkat, hak untuk memperoleh Sertifikasi Guru, hak untuk dinilai dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan hak-hak lainnya yang justru diterima oleh guru-guru lain di sekolahnya, hal itu tidak berlaku dan tidak dinikmati bagi seorang Haerana.

banner 336x280

Perlakuan diskriminasi dan acapkali dibarengi intimidasi menjadi “santapan” sehari-hari buat seorang perempuan yang mengajar Pelajaran Sejarah itu. Pelakunya diduga orang nomor satu di sekolah itu, yakni Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) Negeri 5 Palu, berinisial Drs. SLM, M.M.
Kondisi yang amat memprihatikan bagi seorang guru itu, tak mampu lagi dipendamnya, sehingga Haerana Sunusi, S.Pd., Sabtu, (06/09/25) pekan lalu, di Palu, terpaksa mengungkapkan perlakuan tidak wajar yang dialaminya sekian lama, kepada sejumlah wartawan, kuasa hukumnya dari LBH Tepi Barat dan pihak Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Tengah.

Menurut Haerana, persoalan yang menimpa dirinya itu, terpaksa diungkap ke ranah publik, karena berbagai upaya penyelesaian yang telah ditempuhnya, semua kandas dan tidak menghasilkan jalan keluar. Padahal, berbagai pihak sudah melakukan pendekatan dengan pihak oknum kepala sekolah itu, termasuk seorang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang langsung mendatangi sekolah, namun hasilnya tetap nihil.

Jalur Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah pun sudah dilakukan, terutama melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi tetap tidak mampu merubah sikap dan perlakuan oknum kepala sekolah itu kepadanya.

Ada hal yang cukup mengherankan, ungkap Haerana, yakni status dirinya sebagai guru tetap pada SMA Negeri 5 Palu, berdasarkan Surat Keputusan No.824.3/1125-BKD/2019., bertanggal 11 Desember 2019, nanti lebih dari setahun setelah terbitnya surat keputusan itu, yakni pada Maret 2021, baru dia ketahui, jika dirinya sudah berstatus guru definitif di sekolah itu.
Kejadian itupun oleh oknum kepala sekolah tersebut, semula dianggapnya sebagai surat keputusan palsu belaka, sehingga harus mengutus guru untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Pendidikan dan pihak Badan Kepegawain Daerah (BKD) Sulawesi Tengah untuk memastikan keasliannya, baru kemudian dia percaya bahwa surat itu memang asli, berdasarkan jawaban klarifikasi itu.

Haerana juga mengungkap, bagaimana dirinya pernah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMA Negeri 5 Palu, yang diduga diterjadi atas perintah oknum kepala sekolah itu, hanya karena adanya guru yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), bernama Irham yang menurut kepala sekolah, ketika hal itu dipertanyakan, sudah terlebih dahulu mengajar di sekolah itu, sehingga Haerana tidak bisa lagi dipertahankan datanya dalam Dapodik SMA Negeri 5 Palu.

Sementara itu, suatu sumber di lingkungan SMA Negeri 5 Palu mengungkapkan, “kebijakan-aneh” oknum Kepala SMA Negeri 5 Palu, tampak pula ketika semua aplikasi pengelolaan data dan hal lain yang dibutuhkan guru untuk urusan sertifikasi, pengelolaan Platform Merdeka Mengajar (PMM), dan urusan kenaikan pangkat, semuanya diserahkan dan dipercayakan kepada guru-guru yang bersatus P3K dan sama sekali tidak melibatkan guru yang berstatus PNS. Sumber itu menduga, jika urusan pengelolaan aplikasi-aplikasi itu, dilakukan oleh guru-guru P3K, maka oknum kepala sekolah tersebut, bisa leluasa mengendalikannya, karena guru-guru P3K tentu takut membantah instruksi dan perintah kepala sekolah.

Advokat Moh. Fadly, S.H., M.H. dan kawan-kawan dari LBH Tepi Barat yang diberi kuasa khusus oleh Haerana, berjanji akan melakukan pendampingan hukum seoptimal mungkin kepada kliennya. Jika memang terdapat indikasi adanya unsur tindak pidana atas perlakuan yang diterima kliennya itu, menurut Fadly, pihaknya tentu tidak segan-segan untuk mempidanakan oknum pelaku.

Bukan hanya itu, tindakan dan perbuatan oknum kepala sekolah yang berakibat terhambatnya kenaikan pangkat kliennya, dan tidak disertifikasinya guru Pelajaran Sejarah itu, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi guru, kemungkinan pula akan dibawa ke dalam ranah hukum dengan dugaan oknum kepala sekolah tersebut, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sungguh sangat merugikan kliennya, baik kerugian secara materiil maupun inmateriil.

Sementara itu, Rukly Chahyadi dari “Sahabat Saksi dan Korban” Provinsi Sulawesi Tengah, akan memperjuangkan pula, agar Haerana diberi status perlindungan. Sahabat Saksi dan Korban sebagai mitra Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ada di daerah, juga akan segera mencermati dan mempelajari, serta turun tangan memberi pendampingan kepada yang bersangkutan dalam posisi diduga sebagai korban.

Rukly juga mengakui, jika pihaknya terhitung sejak pekan lalu, sudah resmi menerima surat pengaduan dari pihak Haerana yang intinya diduga menjadi korban atas perlakuan intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil lainnya dari pihak oknum Kepala SMA Negeri 5 Palu.

Terkait tuduhan Haerana itu, Kepala SMA Negeri 5 Palu, Drs. Salim, M.M. yang dimintai konfirmasi menjelaskan, jika polemik antara dirinya dengan guru Pelajaran Sejarah itu, tidak lain hanya karena persoalan attitude atau sikap Haerana sendiri.

Menurutnya, bawahannya itu, memiliki attitude yang tidak bagus sebagai seorang guru.
“Dia ini (Haerana) guru yang tidak pernah menghadap ke saya dan tidak pernah curhat ke saya. Saya anggap selama ini Haerana tidak pernah membutuhkan kepala sekolah dan tidak pernah menyukai saya sebagai kepala sekolah,” tuturnya.

Kepala sekolah dengan “gaya berkumis tebal” itu mengakui, pecahnya polemik dirinya dengan Haerana karena melibatkan orang luar sekolah dalam penyelesaian perselisihan melalui seseorang yang mengaku sebagai kakak Haerana.

Orang luar dimaksud adalah salah seorang anggota DPRD Sulteng, sekaligus Ketua Komisi IV, Alimudin Pa’ada, ketika itu, yang diminta oleh kakak Haerana untuk menyelesaikan perselisihan dengan dirinya, “Ketua Komisi DPRD itu datang memarahi saya, kemudian menunjuk muka saya. Pikiran saya, kenapa musti orang luar digunakan untuk menekan saya sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Terhadap dugaan menekan nilai Haerana sebagai guru, Salim membantah. Ia mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. Menurutnya, Haerena yang tidak pernah menemuinya untuk mengurus kenaikan pangkat, “kalau mau mengurus dari dulu dibuatkan pasti saya teken tapi dia tidak mau urus,” ungkap Kepsek.

Sementara terkait terbitnya SK penetapan Haerana sebagai guru definitif SMA 5 Palu sejak 2020, Salim berujar tidak mengetahui, namun diakuinya pernah ditunjukkan SK tersebut tetapi yang tercantum sebagai guru bahasa Inggris yang kemudian dilakukan perbaikan.
“Saya juga tidak kasih dia wali kelas atau guru wali karena ada siswa yang menjadi atlet sepak bola dari sekolah kami diberikan nilai rendah. Anak-anak atlet begitu memang tidak sempat lagi kemampuannya untuk belajar bagus. Ini harusnya ada perlakuan yang berbeda,” tutur Salim.

Menurut Salim, polemik yang sudah terjadi, ia tetap membuka ruang damai untuk Haerana. Yang penting, katanya, Haerana harus mengubah sikap dan Perilaku, “Saya tetap membuka ruang, yang penting dia menyadari attitude-nya yang tidak bagus. Dan jangan lagi membawa-bawa orang lain dalam masalah ini. Datang saja menghadap dengan kesadaran sendiri,” pungkas Salim. (Jamal)

banner 336x280