Aceh Tenggara, inakor.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) tidak boleh beroperasi sementara waktu demi menjaga kualitas Makan Bergizi Gratis (MBG). Charles juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi SPPG yang ada agar memiliki SLHS, demikian dikatakan Charles yang dilansir dari Kompas.com.
“Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan wajib memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS,” kata Charles saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025). Dia mengaku prihatin atas data yang mengungkap bahwa ada 8.549 SPPG yang belum punya SLHS dan hanya ada 34 SPPG yang memiliki SLHS.
Padahal, SLHS adalah sertifikat resmi dari dinas kesehatan yang menyatakan bahwa sebuah dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Oleh karenanya, SPPG yang belum punya SLHS tidak terjamin keamanan dan kualitas makanannya, sehingga berisiko menimbulkan penyakit maupun keracunan.
“Kami mendesak Pemerintah memperbaiki kualitas pengawasan, memastikan seluruh dapur MBG memiliki SLHS, dan mengedepankan keselamatan anak-anak bangsa di atas kepentingan pencapaian target angka,” tegas Charles. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara penambahan dapur baru MBG hingga semua SPPG yang ada punya SLHS.
“Hentikan sementara penambahan dapur baru MBG hingga persoalan SLHS ini benar-benar dituntaskan,” ucap dia. Politikus PDIP ini pun mengingatkan program MBG harus mengutamakan kualitas, jangan hanya mengejar kuantitas. Ia tidak ingin kasus keracunan MBG di sejumlah daerah kembali terulang. “Fokus pada kualitas, bukan sekadar kuantitas. Pemerintah jangan hanya mengejar setoran jumlah dapur, tetapi mengabaikan kualitas pelayanan dan keamanan pangan,” ujar Charles. Pimpinan komisi bidang kesehatan di DPR ini menyebut MBG adalah program strategis yang memiliki tujuan baik. Namun, standar dan pelaksanaannya perlu diperhatikan.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis yang baik, namun jika pelaksanaannya tidak memenuhi standar, justru bisa menimbulkan masalah kesehatan baru,” ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti soal SLHS yang harus dimiliki oleh SPPG sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan. Dikutip dari rilis resmi KSP, dari 8.583 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG), hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS sehingga 8.549 lainnya belum mengantongi SLHS hingga 22 September 2025.
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” kata Qodari, Senin (22/9/2025), dikutip dari siaran pers. Selain itu, Qodari juga menyoroti catatan Kemenkes terkait kesenjangan besar dalam penerapan standar keamanan pangan.
Berdasarkan data yang diperolehnya, dari 1.379 SPPG, ternyata hanya 413 yang memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) keamanan pangan. Bahkan, hanya ada 312 di antaranya yang benar-benar menerapkan SOP tersebut.
“Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada, SOP keamanan pangan harus ada dan dijalankan,” ujar Qodari. Qodari pun menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai prasyarat operasional.
Santi Wakil Regional MBG Provinsi Aceh, dan Sutrisno Koordinator MBG Wilayah Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi inakor.id melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (22/11/2025) terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, namun sangat disayangkan Santi dan Sutrisno tidak menjawab. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan