Sumedang.inakor.id- Perjuangan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bersama Pemkab, DPRD dan PGRI Sumedang berbuah manis. Komponen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu

“Dana BOS bisa digunakan untuk honorarium guru PPPK Paruh Waktu. Menteri Dikdasmen sudah mengeluarkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non ASN pada Dana Bantuan Operasional Pendidikan 2026,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Jumat (13/2/2026).

banner 336x280

Menurutnya, inilah ikhtiar dan komitmen pemda dalam mengupayakan ada kenaikan penghasilan. “Bulan Januari, saya mengirimkan surat Nomor B/466/400.3.5.5/I/2026 ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah permohonan penggunaan dana BOSP untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Aspirasi disampaikan perwakilan guru PPPK PW, Disdik, DPRD dan PGRI Sumedang dengan Kemendikdasmen. “Termasuk saat Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ulhaq kunjungan kerja ke Sumedang, awal Febuari lalu, usulan juga disampaikan langsung ,” katanya.

Bupati mengatakan, usulan dilakukan karena upah untuk guru PPPK Paruh Waktu dari pemerintah daerah tidak bisa maksimal karena kemampuan keuangan daerah. “Dengan adanya surat edaran itu maka penghasilan PPPK PW selain dari APBD Sumedang, sertifikasi juga berasal dari BOSP,” katanya.

Dalam SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, dijelaskan relaksasi dana BOSP untuk honor guru PPPK PW untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu melalui APBD secara optimal.

banner 336x280