Aksi Massa Di Gedung DPRD Menolak Pinjaman Pemda Pangandaran Ricuh

Pangandaran, inakor.id – Unjuk rasa atau aksi demontrasi terkait penolakan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebesar 350 Miliar Rupiah di Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran Jawa Barat berlangsung ricuh, Rabu (29/11/2023).

Dari pantauan inakor.id massa yang melakukan unjuk rasa berkumpul di depan Gedung DPRD sekitar pukul 11.00 WIB pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran berlangsung. Mereka melakukan orasi, dan menginginkan masuk ke gedung tersebut.

banner 336x280

Kemudian ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran & Presidium (MPPP) memaksa masuk dengan menabrakan mobil ke pintu pagar.

Aksi saling dorong juga tidak terhindarkan antara massa dan aparat gabungan di depan pintu gerbang DPRD Kabupaten Pangandaran sehingga aparat kepolisian terpaksa melakukan tembakan gas air mata.

Ikin Sodikin perwakilan aksi massa mengaku kurang puas dengan penerimaan dewan.

“Harusnya sebelum melakukan putusan tunggu kita dulu, ternyata kita hanya dibohongi di luar,” ujarnya kepada sejumlah wartawan

Ikin mengaku pihaknya diberitahu akan ditemui anggota DPRD Kabupaten Pangandaran namun ternyata tidak ada.

“Pak bupati bilang akan menerangkan kenapa defisit dan lain-lain, saya gak perlu itu. Tapi bagaimana menyelesaikan defisit dalam beberapa bulan,” jelasnya

Habibudin perwakilan unjuk rasa lainnya mengatakan pinjaman Rp 350 miliar justru akan membuat kedzaliman yang lebih besar.

“Ketika pegawai tidak bisa dibayar, berapa orang yang akan menjadi korban,” ujarnya

Pinjaman Pemkab Pangandaran ke bank sebesar Rp 350 miliar bukan sebuah solusi untuk menyejahterakan rakyat.

“Ini hanya kebodohan, saya tahu ini hanya kamuflase Pemkab Pangandaran, yang akan membuat borok sendiri dan diobati sendiri,” ucapnya

Habib menambahkan, tidak boleh melihat APBD 2024 sudah disetujui, tapi juga harus dilihat izin dari kementerian.

“Jangan melihat hanya karena sudah disetujui dewan, tapi ada juga peraturan mendagri, ada batas jabatan bupati boleh meminjam, kan bupati ini akan habis di 2024,” paparnya

Perwakilan aksi massa lainnya Hendris mengatakan, tentang peraturan Raperda itu ada regulasi sampai tanggal 30 November 2023, artinya anggota DPRD yang ada itu berdasarkan daftar hadir bukan voting yang jelas.

“Saya mendapatkan informasi dua fraksi dari Gerindra keluar (walkout) itu artinya batal demi hukum kita akan lakukan gugatan ke MA,” terangnya

Sementara itu Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menanggapi aksi massa mengatakan, Soal aksi massa yang melakukan penolakan itu adalah hak masyarakat.

“Tidak ada masalah, pro dan kontra itu adalah hal biasa,” ucapnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *