Aceh Tenggara, inakor.id — Eksekusi tanah dan rumah di Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, tepatnya di depan pendopo Bupati Aceh Tenggara, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, saat ini kembali bergulir dalam sengketa hukum yang berbeda. Kini, tanah tersebut menjadi objek sengketa di Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane dalam perkara waris.

 

banner 336x280

Penelusuran media ini menemukan, perkara di MS Kutacane sedang berjalan pada saat Pengadilan Negeri (PN) Kutacane melakukan eksekusi tanah dan bangunan tersebut.

 

Kuasa Hukum ahli waris almarhum Namsin Husin Barat, Sufriadi, SH, MH menuturkan persidangan di MS Kutacane sudah memasuki tahap pembacaan gugatan ketika tanah itu dieksekusi. Upaya hukum berupa Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) bahkan sedang disidangkan di PN Kutacane sendiri, ujarnya.

 

“Kami tim hukum ahli waris Namsin Barat sebetulnya telah mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane bahwa tanah yang akan dieksekusi itu berstatus harta waris Namsin yang masih dimiliki seluruh ahli waris, dan sedang menempuh upaya hukum dan sengketa di MS Kutacane dan sekaligus di PN Kutacane. Tapi Ketua PN Kutacane saat itu terkesan mengabaikan”, kata Sufriadi di komplek MS Kutacane, Senin (21/7/2025).

 

Sufriadi, SH, MH merasa kebijakan Ketua PN Kutacane saat itu tidak bijaksana sekaligus sangat merugikan kliennya. Bukan tanpa alasan, eksekusi PN Kutacane itu menjadi dasar Pemohon Eksekusi untuk menguasai tanah dan menghancurkan rumah diatasnya. Bahkan, upaya hukum pihak ketiga (derden verzet) di PN Kutacane terpaksa dicabut karena eksekusi telah dilakukan.

 

“Kami tidak tahu bagaimana tanggungjawab Ketua Pengadilan Negeri Kutacane nantinya jika perkara yang sedang berjalan ini ternyata dikabulkan Majelis Hakim MS, positif hasilnya untuk klien kami. Tapi kami pastikan akan menuntut keadilan bagi klien kami”, tegas Sufriadi.

 

Sementara itu, hari Selasa (22/7/2025) persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kutacane masih bergulir dengan agenda Pembuktian Tergugat. Tampak, persidangan itu dipimpin oleh Ketua MS Kutacane, T. Swandi, SHI., MH sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara para pihak akan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat III (Rasidin alias Siden) dan Kuasa Hukum Para Penggugat, Sufriadi, SH, MH dan Umaidi, SH, MH.

 

“Persidangan ini bisa dibilang sudah di ujung persidangan, karena telah selesai proses pembuktian kedua belah pihak. Mungkin tinggal satu atau dua kali persidangan lagi saja”, kata Sufriadi.

 

Namun ada hal yang menarik bagi advokat yang mendirikan kantor hukum ‘METUAH & Rekan’ ini, dimana para Tergugat tidak menyampaikan Jawaban dan Eksepsi dalam persidangan sebelumnya. Baginya, hal itu berkonsekwensi serius bagi Tergugat karena secara hukum hal itu berarti Tergugat telah melepaskan haknya untuk membantah dalil-dalil gugatan. “Oleh karena itu, bukti dokumen (surat) dan saksi yang dihadirkan Tergugat III sudah tidak ada relevansinya karena pembuktian bagi Tergugat itu fungsinya untuk membuktikan bantahan-bantahannya, sementara mereka tidak mengajukan bantahan apapun karena tidak ada Jawaban dan Eksepsi yang diajukan”, kata Sufriadi.

 

Jadi, kata Sufriadi, Majelis Hakim dalam perkara ini hanya perlu mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat, sementara bukti dari Tergugat sepatutnya dikesampingkan.

 

“Kami dan kita semua tentu berharap Majelis Hakim memproses dan memutus perkara ini sesuai ketentuan hukum dan juga hukum acara yang berlaku”, pungkas Sufriadi mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280