PALU, inakor.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera menindak Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sulteng telah memberikan status tersangka ganda kepada Steven Yohanes Kambey (SYK) dalam perkara sama.
TPDI menyatakan bahwa adanya dua status tersangka kepada SYK sangat jelas menunjukkan adanya Sprindik Ganda. Hal ini terjadi karena adanya dua laporan polisi oleh pelapor yang sama untuk peristiwa pidana yang seharusnya diproses dalam satu perkara. Laporan tersebut adalah Laporan Polisi No: LP/B/355/XII/2021/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah, 1 Desember 2021, dan Laporan Polisi No: LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 22 Mei 2023, keduanya dilaporkan oleh Frans Salim Kalalo (FSK).
TPDI juga menyatakan keprihatinannya atas koordinasi yang buruk antara Dirkrimum dan Dirkrimsus, menghasilkan Sprindik dan surat penetapan tersangka dalam waktu bersamaan. Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/457/XII/2023/Ditreskrimum 4 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/22/III/2024/Ditreskrimum 24 Maret 2024 menyebabkan SYK dikenakan penahanan. Begitu pula dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/9/I/RES.I.9/Tap/12/RES/I.9/2024/Ditreskrimsus 19 Maret 2024, yang juga memberikan status tersangka dan menahan SYK.
TPDI menyoroti kurangnya pengawasan dari KARO WASSIDIK Polda Sulteng dan DIV. PROPAM Polda Sulteng terhadap kesalahan dalam proses penyidikan ini. TPDI berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan menggunakan wewenangnya secara profesional dalam penuntutan nanti agar SYK mendapatkan keadilan.
TPDI juga mengingatkan agar sesuai dengan ketentuan Pasal 130 dan Pasal 140 KUHAP, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak melakukan kesalahan dengan membagi berkas perkara atas nama tersangka SYK saat dilimpahkan tahap dua kepada JPU, sehingga SYK tidak menjadi korban peradilan sesaat.
Sebagai kuasa hukum dari TPDI,pihaknya berharap dan percaya bahwa JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat memberikan keadilan dan mengoreksi cara kerja Penyidik Polda yang tidak profesional, boros, dan melanggar HAM tersangka SYK.
TPDI akan membentuk tim hukum yang kuat untuk membela tersangka SYK yang menghadapi kriminalisasi beruntun, meskipun perkara ini sebenarnya adalah perkara perdata yang sengketanya masih berlangsung. (Jamal)



Tinggalkan Balasan