PALU, inakor.id – PWI Sulteng Desak Kapolda Tindak Tegas Dirlantas
1. Bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai salah satu pilar kebebasan pers di Indonesia, dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan penghinaan yang baru-baru ini dialami oleh salah satu wartawan/anggota PWI Sulteng, atas nama Syamsudin, Wartawan SCTV Biro Palu;
2. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024, Syamsudin yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, menjadi sasaran penghinaan verbal yang dilakukan oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto di tugu 0 km Kota Palu atau setidak-tidaknya di area sekitar tugu dimaksud;
3. Bahwa berdasarkan informasi Sdr. Syamsuddin, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto menolak diwawancarai hanya karena wartawan yang bersangkutan menggunakan ponsel.
Penolakan disertai dengan kata-kata, “Kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih”.
4. Bahwa Sdr. Syamsuddin telah mencoba memberi tahu Kombes Pol Dodi Darjanto bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel. Namun, penjelasannya tidak diterima dengan baik;
5. Bahwa melihat kejadian tersebut, salah seorang anggota Lantas Polda Sulteng, datang dan membisikkan kepada Sdr. syamsuddin, “Sudah, tidak usah dibantah”.
Mencermati kronologi sebagaimana di atas, Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah berpendapat:
1. Bahwa tindakan Dir Lantas termasuk dalam katagori penghinaan verbal karena menggunakan kata-kata yang berkonotasi merendahkan atau menghina wartawan secara langsung;
2. Bahwa penghinaan semacam ini tidak hanya merendahkan individu wartawan, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers dan menghalangi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka secara efektif;
3. Bahwa peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Bahwa tindakan penghinaan apapun bentuknya, tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis;
5. Bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.
Tindakan menghina, merendahkan, atau menghalangi pekerjaan mereka merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi;
6. Bahwa sikap Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1). Oleh karena itu kami mendesak Kapolda Sulteng untuk mengambil tindakan tegas, atau sekurang-kurangnya memberikan sanksi setimpal, agar kasus seperti itu tidak terulang di kemudian hari;
7. PWI Sulteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghinaan;
8. Bahwa PWI Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung wartawan, khususnya anggota PWI dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut atau intimidasi;
9. PWI Sulteng akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Dengan rilis pers ini, kami berharap bisa menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. (Jamal)
Sumber:
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
SULAWESI TENGAH